17 Pasangan, Sah Ikuti Nikah Massal. Swiss Belhotel Jadi Saksi Bisu

Foto:Kepala KUA Kecamatan Batu Ampar, Rudiansyah Saat Bersama Calon Pengantin

LIPUTAN I Batam

Harianteks.com ,BATAM- Acara nikah massal Batam SAMAWA 2022, berjalan sukses di Kota Batam. Kegiatan ini di ikuti sebanyak 17 calon pengantin.

Kegiatan itu bersamaan dengan Grand Opening Ceremony Invitation, sehubungan dengan adanya kegiatan PHRIFEST 2022 yang di gelar di Swiss belhotel, Harbourbay, Kecamatan Batu Ampar pada, Kamis (17/11/2022) sekira pukul 14:00 Wib.

Dari keseluruhan 17 calon pengantin tersebut merupakan hasil dari seleksi verifikasi yang lolos dalam memenuhi persyaratan.

Para mempelai terkesan kompak memakai busana bewarna putih yang masing masing pengantin didampingi oleh pihak keluarga. Peristiwa bersejarah tersebut berselimut bahagia di dalam raut wajah mempelai.

Muhammad Latief, salah satu pengantin di acara itu merasa bahagia. Kebahagian ia dapatkan ketika dirinya mengucapkan Ijab Qabul dengan satu napas dan disaksikan orang banyak.

“Kami disini ada 17 pasang salah satu nya saya. Memang bahagia lah pak. Ijab qabul nya lurus tanpa hambatan…lancar….amin…,” ujar Latief, dengan nada girang.

Latief mengatakan, bahwa acara yang di ikuti nya tersebut tanpa dibebankan anggaran alias gratis.Selain itu, untuk urusan Make-up dan busana baju sudah di tanggung Tiem penyelenggara dan tata rias Kota Batam.

“Saya ucapkan terimakasih kasih kepada Pemko Batam melalui KUA Kecamatan Batu Ampar, yang telah memberikan kami peluang untuk bisa menikah tanpa di pungut biaya, ” katanya.

“Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam.jika ada pasangan yang belum menikah sampai saat ini. Mari kita dukung acara ini, mumpung ada kesempatan acara begini apa salah nya,” pesannya.

Hal Senada, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu Ampar, Rudiansyah mengatakan ada 17 pasang calon pengantin yang hanya terseleksi dalam memenuhi persyaratan lengkap.

“Calon pengantin harus terperivikasi dalam persyaratan lengkap.banyak juga yang mendaftar, namun tidak lolos. karena sebagian nya tak memenuhi syarat. salah satu contohnya belum memiliki Akte cerai, anak di bawah umur,” kata Rudi.

Niikah Masal kata dia, merupakan Pernikahan yang dilakukan secara bersamaan dengan yang menikah berjumlah 5 pasang bahkan bisa lebih.tujuannya adalah untuk mendapatkan pengakuan dan legalitas oleh negara. Karena legalitas tersebut sangat bermanfaat untuk kepentingan ke depannya.

Masih kata dia, Menurut hukum Islam, pernikahan secara massal antara beberapa calon pasangan suami istri yang dilakukan secara serempak pada satu waktu dan tempat adalah sah sepanjang memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun nikah antara lain :
-Adanya calon suami yang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih.
-Adanya calon isteri yang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih.
-Adanya wali yang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih.
-Adanya dua orang saksi yang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih.
– Ijab dari pihak wali dan qobul dari pihak calon suami.

“Kegiatan nikah massal terselenggara atas kerja sama kepada pihak terkait berikut beberapa sponsor yang meramaikan acara ini, ” tuturnya.

“Selamat kepada para pengantin yang sudah resmi tercatat di KUA, semoga sakinah, mawaddah, warahmah sampai akhir hayat,”
ungkapnya.

Rudi berharap, dengan tercatatnya dan disahkan nya pernikahan mereka. Pastinya akan menjadi awal yang lebih baik dalam membentuk keluarga baru.

“Nantinya, dari buku yang sudah diperoleh lebih manfaat, “katanya lagi.

Di moment itu, Ia mengucapkan terimah kasih kepada panitia penyelenggara yang telah berpartisipasi, dukungan berikut dengan sponsor atas kerjasama nya hingga terwujud acara tersebut.

Terakhir, secara simbolis acara itu dilanjutkan dengan penyerahan buku nikah.

Editor I Abdul Az
Reporter I Iwan)

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *