Kepala Seksi (Kasi) Layanan Informasi, Ricky Hanafie,, foto (Iwan)
LIPUTAN I Batam
Harianteks.com , BATAM-Akses kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Punggur terhitung satu bulan ditutup. Keterangan itu disampaikan oleh masyarakat yang merupakan pelaku usaha yang ada disana belum lama ini.
Menurut pengakuan masyarakat, selama ini bongkar muat itu hanya merupakan barang berisikan bahan pokok yang akan di salurkan ke daerah pulau luar tak jauh dari kota Batam.
“Barang yang kami muat merupakan bahan pokok untuk keperluan masyrakat pulau saja.
Permintaan warga pulau relatif tinggi. Warga pulau mengandalkan dari pulau Batam karena di nilai tak jauh, ” ucap warga, yang nama nya tak ingin di catut di media ini, Senin (31 /10/2022).
Kondisi sekarang kata dia, Instansi pemerintah menertibkan jalur antar pulau dalam kegiatan keseharian mereka.padahal 80 persen warga disana mengandalkan kegiatan tersebut.
“Kami warga disini hidup dari kegiatan ini. Kalau pemerintah menertibkan kegiatan kami alasan nya apa. Kami hanya membawa sembako saja, bukan barang aneh aneh. Jelas itu permintaan warga pulau. Pemerintah kalau ingin menertibkan, seharusnya jalah tebang pilih. Karna bukan di daerah kami saja pelabuhan. Banyak pelabuhan di luar sini yang di duga membawa barang barang aneh. Kami hanya mencari makan saja. Solusi apa nanti dari pemerintah kami tak tau, “terang dia.
Terkait hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Kota Batam, Ambang Priyonggo melalui Kepala Seksi (Kasi) Layanan Informasi, Ricky Hanafie mengatakan bahwa untuk kondisi Kota Batam merupakan Kawasan perdagangan bebas yang dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ).
Secara khusus,Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang digunakan untuk menyatakan area dimana bea masuk dan jenis pajak tidak langsung lain diberlakukan.
“Jelas Batam adalah kawasan bebas (FTZ). jadi segala perpajakan melalui kegiatan harus di daftarkan dulu ke BP Batam, itu berdasarkan PP 41, tahun 2021,” ujar Ricky kepada wartawan di ruang kerja nya, Rabu (02/11/2022).
Menurut dia, hanya ada dua (2) komoditi jalur yang boleh masuk dan keluar oleh BP Batam, yakni pertama adalah komoditi bahan pokok yang di pergunakan di Batam.
Dan yang kedua adalah bahan logistik, dimana harus memenuhi dokumen lengkap secara teknis nya.
“Terkait kegiatan di Punggur dalam memang itu belum di tetapkan sebagai kawasan Pabean untuk setiap kegiatan impor dan ekspor, ” kata dia.
Kawasan Pabean adalah suatu area yang di tentukan oleh Undang – Undang (UU) dengan batas batas tertentu. dimana, di dalam Kawasan Pabean tersebut di mungkinkan untuk kegiatan kawasan Ekspor dan Import.
“Kegiatan untuk ekpor dan impor harus dalam Kawasan Pabean. dengan dasar itulah petugas dari Bea dan cukai bukan untuk memberhentikan kegiatan tersebut. melainkan memberikan edukasi terhadap masyarakat supaya kegiatan tidak dilakukan di daerah tersebut.” sebutnya.
“Pihak kita pun sudah menyampaikan dengan BP Batam agar dapat bersama sama bersinergi dalam menertibkan hal hal seperti itu, jangan sampai terjadi supaya tidak ada kebingungan dan kepanikan di mata masyarakat, “pungkasnya.
Dijelaskan nya, tercatat ada sebanyak 76 Kawasan Pabean di Batam untuk saat ini. Letak geografis Kota Batam sangat luas termasuk dari Punggur dalam dan pelabuhan tikus lainnya. tidak mungkin semua di jadikan kawasan pabean, sedangkan letak geografis Batam itu di kelilingi pulau.
“Di Batam pemerintah menetapkan kawasan pabean karena pintu masuk keluar nya banyak sekali.namun disamping itu kalau untuk pelabuhan rakyat bahkan pelabuhan tikus lain nya nanti kita himbau dan kita hadir dalam memberikan edukasi, agar setiap melakukan kegiatan nya dalam kawasan pabean yang telah ditetapkan, “imbuhnya.
Adapun penyampaian dari masyarakat terkait kegiatan bongkar muat belum bisa dipastikan menjadi dugaan pelanggaran.dalam langkah upaya untuk pembenahan di Batam. Sejatinya bukan merupakan tanggung jawab Bea dan Cukai sendiri.
Bea dan Cukai hanya bagian dari elemen berkomponen dari pemerintah. Disini ada BP Batam dan Pemko Batam melalui dinas perdagangan.penerapan langkah Bea dan Cukai sendiri sudah berkoordinasi dengan rekan- rekan instansi yang lain.agar pembenahan ini menjadi titik terang sebagai solusi buat masyarakat termasuk adanya isu isu negatif di wilayah Punggur dan lain nya.
Masih kata dia. Oleh karena itu.pihaknya akan melakukan operasi gabungan di Punggur untuk saat ini.itu dalam rangka mengantisipasi adanya sumber efek negatif dari kegiatan yang di lakukan oleh sekelompok oknum masyarakat yang memanfaatkan di setiap situasi.
“Wilayah punggur kita sudah sampaikan untuk di lakukan perbaikan dan penetapan.namun itu tidak mudah.
Kalau Bea dan Cukai hanya konsen terhadap pergerakan barang, ” kata nya kembali.
Disatu sisi, dirinya berpesan bagi para pelaku usaha jangan selalu memberikan berupa iming iming kepada oknum tertentu yang menjadikan bahan pungli atau pun pemerasan nantinya. Karena setiap dalam diri manusia pasti memiliki sifat tamak dan serakah untuk tergoda.namun, jangan di generalisir bahwa ada satu atau dua pihak oknum yang di duga melanggar kode etik nantinya berimbas dampak nya ke semua pihak.
“Dalam hal ini.ada dua hal pokok yang lakukan adalah Pertama kita dengan media ini bermitra memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa bagi para pelaku usaha jangan mengiming – iming atau menyogok
kepada siapapun terhadap kegiata yan di lakukan.dan Kedua kita akan selalu melakukan internalisasi terhadap pegawai bahwa kode etik harus di junjung tinggi karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki lima nilai kode etik perilaku seperti Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.Salah satu integritas itulah yang kita berikan kepada edukasi pegawai, bukan hanya bagi pelaku saja, ” tutup nya.
Editor I Abdul Az
Reporter I Iwan
Akses Bongkar Muat di Pelabuhan Sementara Ditertibkan, ini Penjelasan Bea dan Cukai Batm
