Reporter : Rini Nurul Habiby, S.IP
Harianteks.com | JAMBI – Puluhan massa yang tergabung di LMND bersama Masyarakat Desa di Kecamatan Merlung, Tungkal ulu dan Batang asam melaksanakan aksi damai di Kejati Jambi, pada Rabu, 31 Juli 2024 kemarin.
Hal ini berkaitan dengan adanya Dugaan Gratifikasi perpanjangan HGU yang melibatkan para pihak pemangku kekuasaan di Desa.
Konflik PT. DAS dan Sembilan Desa sepertinya masih berlanjut, pasca Perpanjangan HGU PT. DAS pada 31 Desember 2023 kemarin ternyata ada beredar kabar mengejutkan.
Pasalnya, untuk memuluskan perpanjangan izin HGU PT. DAS, Diduga 7 kepala Desa dan Satu Lurah terima aliran Dana sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) per Desa dari
PT. DAS.
Diantaranya, kepala Desa Pematang Pauh, Taman raja, Lurah Pelabuhan Dagang, Kades Kampung Baru, Lubuk Bernai, Lubuk Terap, Penyabungan dan Desa Merlung.
Secara kronologi permasalahan ini dimulai dengan adanya undangan Kanwil ATR / BPN Provinsi Jambi pada Tanggal, 10 November 2023 dengan Nomor Undangan 3600/UND-15.HP.01/XI/2023 Dengan Agenda Sidang Panitia B Terhadap permohonan perpanjangan Jangka waktu HGU nomor 04/Tanjung Jabung Barat atas nama PT. Dasa Anugerah Sejati di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023 bertempat di Akasia Room Lantai 1 Oduo Weston Jambi Pukul 13.00 WIB.
Seperti yang tertera di dalam Undangan Tujuh kepala Desa dan Satu Lurah menghadiri kegiatan tersebut, didalam Sidang Panitia B untuk memperpanjang HGU memang dibenarkan keterlibatan Kepala Desa atau Lurah untuk menjadi bagian dari Pembantu Panitia B apabila diperlukan, kehadiran Kades dan Lurah adalah tindak lanjut dari Peninjauan lapangan yang dilakukan pada, 8 November 2024.
Seharusnya pasca peninjauan lapangan Tanggal, 8 November 2023, tujuh Kades dan Satu Lurah melakukan musyawarah dengan Masyarakat terkait tindak lanjut peninjauan lapangan, nyatanya hal ini tidak dilaksanakan, karena salah Satu peran Kades atau Lurah sebagai Panitia B adalah memberi pendapat dan pertimbangan atas Permohonan Perpanjangan HGU yang dituangkan dalam risalah panitia Pemeriksan Tanah B yang ditandatangani oleh semua Panitia B.
Namun untuk mempermulus perpanjangan HGU tersebut pada rapat hari Selasa, 14 November 2023 bertempat di Akasia Room Lantai 1 Oduo Weston Jambi. Diduga PT. DAS memberikan imbalan sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada masing-masing 7 Kades dan 1 Lurah, hal ini berdasarkan Investigasi dan telah di publish ke media, Zulkarnain sebagai Lurah Pelabuhan Dagang membenarkan mendapatkan Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut sebagai bentuk CSR dari PT. DAS.
Hal ini bertolak belakang dengan mekanisme pengelolaan CSR di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dana CSR Perusahaan di Tanjung Jabung Barat dikelola oleh Forum TJSLP (Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Adapun yang menjadi tuntutan dari Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Jambi menuntut :
1. Periksa 7 Kades dan 1 Lurah terhadap Dugaan Gratifikasi perpanjangan HGU PT. DAS.
2. Perikasa Perwakilan PT. DAS yang Diduga memberikan Gratifikasi kepada Tujuh Kades dan Satu Lurah terhadap perpanjangan HGU PT. DAS.
Akhirnya mereka sembari memberikan laporan secara resmi dan diterima langsung oleh Perwakilan Kejati Provinsi Jambi.
Usai mengadakan Aksi damainya para pendemo pun membubarkan diri dengan tertib.(*)
Editor : Benny