Reporter : Rini Nurul Habiby, S.IP
Harianteks.com | JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, SH, S.IK, M.si, dalam Konferensi Pers di lapangan Hitam Mapolda Jambi merilis pencapaian kinerja, yang mana adanya Dugaaan tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Migas, pada Jumat, 02 Agust 2024.
Hal ini disampaikan Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas pada Kamis, 6 Juli 2024, pukul 13.00 WIB, lokasinya di jalan Kenali Besar RT 42, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kemudian Polisi tangkap tangan para pelaku atas Informasi dari Masyarakat, “dimana ditemukan ada 5 pelaku, yang sedang melakukan penyulingan atau memindahkan dari Gas bersubsidi ke Gas Molen dan Ijo, disulingkan ke Gas Non Subsidi yang 5,5 Kg dan 12 Kg,” kata Bambang Yogo Pamungkas.
Selanjutnya Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, “Kelima tersangka ini dengan Inisial DS, itu selaku Pemilik Gudang Pengoplosan Gas Elpiji. Semetara Inisial MA dan IR sebagai pekerja pengoplos dan Dua orang lagi pelaku itu anak-anak di sana, namun kita sudah lakukan diversi,” tambah Bambang Yogo Pamungkas.
Modus mereka yaitu memindahkan gas 3 kg (melon hijau) atau dioplos ke gas 5, 5 dan 12 kg non subsidi. Beralamat di kenali RT 42 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan alam barajo kota Jambi.Tersangka (DS) mengakui bahwa sudah melakukan pengoplosan atau penyulingan tersebut selama 6 bulan.
Para pengoplos Gas tersebut, MA dan IR serta 2 orang anak-anak itu selaku pekerja, mereka bekerja memindahkan dengan cara manual dan dituangkan.
Polisi juga mengamankan Barang Bukti, 1 Mobil Nopol BH 8371 MY beserta STNK, 350 Tabung Elpiji 3 Kg bersubsidi, 80 Tabung Elpiji 12 Kg Non Subsidi, 55 Tabung Elpiji 5,5 Kg Non Subsidi, 5 Besi alat suntik Tabung Gas Panjang 13 Cm, 3 Besi Pipa ukuran 5 Cm, 1 Unit Timbangan ukuran 100 Kg merek Goldstar, 1 Drum Besi warna Hitam, 1 Kompor Gas, 1 paket Tabung Gas Elpiji 5,5 Kg, 1 bungkus segel warna kuning 5,5 Kg dan 12 Kg, 1 Mesin Gerinda dan 2 buku catatan pekerjaan barang serta 10 karet Gas LPG warna Merah.
Dari kelima orang ini kita kenakan Pasal 62 ayat (1), untuk Pasal 8 ayat (1) huruf B dan C undang-undang RI Nomor.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 40 angka 9 undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 undang-undang RI nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas dan atau Pasal 55 ayat (1) KUHAP.
“Sanksi yang dikenakan yaitu dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 Tahun atau Pidana Denda paling banyak 2 Miliar dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan Denda paling tinggi 60 Miliar,” tutup Bambang Yugo Pamungkas.(*)
Editor : Benny