Amar Putusan PN Tebo Tidak Manusiawi dan Terkesan Cacat Hukum, Kata Anang Setiawan

Reporter : Endita Ms

Harianteks.com I TEBO – Berita Hukum& kriminal. Terkait putusan hakim pengadilan negeri tebo. atas pembacaan putusan perkara kasus sidang pemerkosaan anak di bawah umur( skr) 13 tahun. Kembali menggegerkan kabupaten tebo.

Pada sidang amar putusan yang berlangsung di pengadilan negeri tebo pada senin kemarin. Sidang yang di pimpin oleh hakim ketua .( DIAH ASTUTI MIFTAFIATUN) ….. Betul betul tidak punya hati ” Ujar ” Anang setiawan orang tua korban pemerkosaan anak di bawah umur ini.

Masih dari ayah korban, menjelaskan ” Status pelaku tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu”atau terdakwa. adalah seoarang pemuda Yang berasal dari keturunan asli melayu (dusun tuo) desa balai rajo kecamatan VII koto ilir.anak dari orang tua ayah yang bernama ( MARZUKI). almarhum untuk ibu nya ya keturunan SAD yang bernama SUPIK GEDANG, artinya BUDIMAN itu bukan SAD murni, jelas KOK identitas nya,bahkan memiliki kk dan KTP,papar anang setiawan (ayah korban)

Masih pak ANANG. Terdakwa itu pernah menjadi salah seorang SANTRI yang mentut ilmu di bangku sekolah di salah satu pondok pesantren di Rimbo bujang,meskipun notabene di keluarkan dari pondok itu, karena dia melakukan perbuatan yang sama”, yaitu melarikan temen perempuan nya ke salah satu daerah di kabupaten tebo (muara kilis)

untuk bapak bapak penegak hukum ketahui bahwa anak saya ini adalah korban yang ke enam(6) dari lima(5) korban sebelum nya. Sayang nya kelurga korban tidak ada yang berani melaporkan ke pihak yang berwajib. Karena di ancam oleh pelaku untuk membakar rumah nya atau akan membunuh setiap korban nya” Orang ini memang betul betul BEJAT MORAL,tegas pak anang.

itu sil sila yang sebenar nya”tidak seperti Yang di sampaikan oleh hakim pertimbangan karena SAD, ketika sudah tidak pulang ke ruma selama setahun di anggap sudah tidak ada atau di anggap MATI, ungkap hakim mengikuti cerita SAD yang menghadap nya.

itu semua cuma akal akalan saja “kata pak anang” Itu cuma bahasa hakim untuk mengelabui publik.dan memuluskan aksi hasil dari negosiasi nya saja saya duga itu’ dari hasil kompromi atau mediasi nya.semua masyarakat tau terik yang tengah di lakoni antara keluarga tersangka dengan para hakim di PN.tebo tegas orang tua korban.

hal yang paling tidak masuk akal. hanya dengan menunggu waktu 3 hari lagi amar putusan akan di bacakan oleh PN. Tebo .kok.malah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mulai dari sini lah saya sudah meragukan pasti ada hal yang tidak beres ini nanti nya terlintas sebuah pirasat pungkas bapak separuh bayah ini.

Padahal proses hukum yang sudah di lakukan oleh pihak kepolisian itu cukup menyita waktu dan perhatian publik hingga sampai pada penangkapan,bahkan sebagian masyarakat ikut repot di buat tersangka yang bernama budi itu kata pak anang.

Pada awak media harianteks yang menggiring kasus ini dari awal mula membuka tabir sampai pada MENGUNGKAP PAKTA untuk menelusuri kebenaran impormasi yang berkembang di tengah masyarakat,

tentang korban dan keluarga pemerkosaan tengah mencari suaka KEADILAN. yang sebelum nya seolah olah tidak begitu di tanggapi oleh pihak kepolisian. Seperti di abaikan ungkap mantan kepala desa setempat Hingga memakan waktu nyaris hampir setahun MANGKRAK sama sekali tidak ada kabar berita sejak kami red. Anang sekeluarga membuat laporan polisi di POLSEK VII koto ilir hingga ke MAPOLRES tebo.

Kehadiran teman teman media inilah yang saat itu seperti saya kedatangan MALAIKAT yang saya anggap dewa penyelamat hingga terbuka tabir keadilan. arti nya perjuangan untuk mengarah ke sebuah keadilan itu bukan hal yang mudah meskipun hukum menuju keadilan itu,masih terkesan ada keberpihakan pada yang membayar

celoteh keluarga korban. tapi saya punya keyakinan beda saat itu karena kami berada pada posisi orang yang terzolimi namun saya tetap terus berjuang untuk keadilan anak saya meskipun di hadapkan dengan segala keterbatasan ekonomi. Namun tidak membuat saya surut berjuang sepanjang itu BENAR.

walaupun sebagian keadilan itu milik orang mampu namun di balik semua itu masih banyak manusia yang berhati mulia, yang berpihak pada saya meskipun membantu do’a kata pak anang, ada juga yang membantu memfasilitasi kendaraan,seperti salah seorang tokoh masyarakat desa balai rajo dan calon anggota DPRD tebo yang enggan di sebut nama nya. terlihat dan masih berpihak pada saya sekeluarga tutur keluarga korban.

tiba tiba sekarang dengan mudah nya Hakim PN tebo memvonis bebas budi. Meski ada bahasa lain. Terdakwa budi telah melakukan perbuatan yang syah melawan hukum dan telah terbukti melakukan pemerkosaan anak di bawah umur dengan ancaman kurungan 3 bulan penjara. dan denda Rp 10 juta.

Padahal semula Jaksa penuntut umum (JPU) ( HARI ANGGARA) menuntut 7 tahun kurungan penjara dan denda Rp 30 juta.

Di tempat terpisah para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan tokoh adat sangat menyayangkan keputusan sepihak yang di lakukan hakim pengadilan PN tebo atas perbuatan keji ini. Ungkap para tokoh pada awak media saat di wawancarai oleh reporter media harianteks,di sela sela kehadiran nya mendengar AMAR PUTUSAN di gedung yang terhormat itu”senin 12/12.2023 .

Masih dari masyarakat lingkungan hal yang paling aneh kata pak AHMAD. masak selama proses hukum berlangsung di pengadilan PN tebo. Korban dan kelurga tidak pernah di undang untuk hadir selama persidangan berlangsung. sampai pada saat keputusan. Pungkas bapak yang mengikuti peristiwa ini dari awal kejadian hingga akhir.

Pesan terakhir disampaikan pak” ANANG SETIAWAN. Untuk pilar penegak HUKUM, khusus nya, pengadilan negeri tebo dan kejaksaan negeri tebo” Jika pembacaan keputusan terkait perkara yang di alami anak saya, oleh pelaku (terdakwa) pada sidang putusan di PN tebo itu bersipat MENGIKAT.

dan tanpa ada upaya upaya lain yang akan di tempuh kejaksaan negeri tebo” MAKA” Selama nya saya menganggap HUKUM di negeri ini tidak ada”

Dan saya boleh berbuat apa saja. Tutup pak anang, sambil meneteskan air mata nya.(Red)

Editor : Benny

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *