AMP CV.Utama Tidak Mengantongi Izin dan Di Duga Kebal Hukum Namun Masih Beroperasi

LIPUTAN I Gunungsitoli


Harianteks.com,Gunungsitoli_Informasi yang beredar bahwa Asphalt Mixing Plant (AMP) CV.Utama yang terletak di Desa Ononamolo I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan tidak mengantongi Izin.sabtu, (26/11/2022) 

Ini didapatkan melalui hasil informasi di lapangan bersama rekan-rekan media dimana beberapa Tahun lalu sudah beroperasi dan tanpa mengantongi Izin baik dari Dinas Lingkungan hidup kota Gunungsitoli atau dari Dinas Lingkungan hidup Provinsi Sumatera Utara.

Rekan-rekan media pun mengkonfirmasikan kepada salah seorang yang pernah bekerja di CV Utama inisial SR membenarkan bahwa, terkait AMP milik CV.Utama memang benar tidak mengatongi Izin.

Namun tetap beroperasi di Kota Gunungsitoli yang nota benenya melanggar ketentuan Peraturan tata ruang Kota, SR juga menambahkan bahwa, pihak CV Utama rencana akan memindahkan AMP nya diwilayah Kecamatan Botolakha Kabupaten Nias Utara.

Di duga mereka membeli tanah untuk areal AMP namun entah kapan dimulai beroperasinya. Sabtu (26/11/2022).

Dugaan sementara AMP CV.Utama ini tidak mengantongi izin beroperasi di lokasi tersebut dikarenakan tempat tersebut lahan basah atau daerah pemukiman yang terletak di Desa Ononamolo I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan.

Namun herannya AMP milik CV.Utama tetap beroperasi/beraktifitas mengangkut Aspal pada kegiatan paket proyek Kota Gunungsitoli dan daerah lainnya di luar Kota Gunungsitoli, di duga Perusahaan telah meraut keuntungan tanpa membayar Pajak Kas Daerah Kota Gunungsitoli.

Sudah sekian lama sejak berdirinya AMP tersebut.

Lebih lanjut SR mengatakan bahwa, Direktur CV Utama (Sumarwan) selalu menghindar ketika hendak dikonfirmasi oleh Wartawan (tidak Koperatip) ucap SR ketika ia masih bekerja di CV Utama.

Salah seorang Penduduk yang berinisial AZ tinggal di sekitar AMP mengatakan terkadang AMP mengganggu masyarakat setempat dengan kepulan Asap (Cerobong) dan bunyi mesin serta hilir mudik Mobil

Truk Proyek mengangkut material Base dan Aspal pada tengah malam, hal ini menganggu masyarakat sedang beristirahat.

Sekretaris DPC LSM Perkara, Notatema Ziliwu,S.Pd yang juga mantan Ketua Pemuda Demokrat Kota Gunungsitoli angkat bicara terkait dengan AMP yang berdiri di wilayah Kota Gunungsitoli tidak memiliki Izin.

Ia berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama aparat keamanan agar menindak tegas industry pengolahan Aspal (AMP) ini untuk segera di tutup.

Kemudian ia menambahkan Pemerintah Kota Gunungsitoli jangan bermain mata dengan Pengusaha AMP yang di duga tidak mengantongi izin (illegal).

Dan kepada Bapak Kapolres Nias untuk segera menggambil tindakan tentang keberadaan AMP (illegal) dan diberhentikan Produksinya (STOP) sebelum masyarakat bertindak ucap Sekretaris DPC LSM Perkara kepada media.

Sementara di tempat terpisah Ketua LSM Somasi DPD Kepulauan Nias, Yosua Zega ketika dikonfirmasi wartawan. mengatakan bahwa.

” sudah sepantasnya Pemerintah Kota Gunungsitoli (Wali kota Gunungsitoli) menutup kegiatan AMP yang di duga tidak memiliki izin (illegal) dan sementara itu meminta kepada Kapolres Nias sebagai penegak hukum di wilayah kota Gunungsitoli dan sekitarnya untuk menindak tegas memalang dan menutup kegiatan AMP tersebut tanpa ada bunyi-bunyian mesin ungkapnya.

Editor I Abdul Az
Reporter I N Ziliu

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *