Harianteks.com | JAMBI – Bea Cukai Jambi semakin gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Provinsi Jambi. Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2024, Bea Cukai berhasil menyita lebih dari 3 juta batang rokok ilegal serta 364,45 liter minuman keras tanpa izin.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di pasar domestik, sekaligus melindungi pendapatan Negara.
Penindakan tidak berhenti di situ. Pada Dua minggu terakhir, Bea Cukai Jambi kembali membukukan prestasi dengan menggagalkan distribusi lebih dari 500.000 batang rokok ilegal dan 179,92 liter minuman keras ilegal.
Operasi penegakan Hukum yang dilakukan pada Senin, 23 September 2024 ini menyasar perusahaan jasa ekspedisi serta sejumlah toko di wilayah Jambi, dengan hasil sitaan mencapai 300.000 batang rokok ilegal.
Perwakilan Bea Cukai Jambi menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum, dan masyarakat. “Kami menjalankan fungsi sebagai Community Protector, memastikan barang kena cukai yang beredar di masyarakat adalah produk legal,” ungkap perwakilan tersebut dalam pernyataan resmi.
Selain fokus pada penindakan, Bea Cukai Jambi juga aktif melakukan sosialisasi ke toko-toko yang menjual rokok. Edukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif dari penggunaannya, serta cara melaporkan peredaran rokok ilegal, disampaikan kepada para penjual.
Sebagai langkah preventif, stiker “Gempur Rokok Ilegal” ditempel di berbagai titik sebagai pengingat bagi masyarakat agar tidak membeli produk ilegal.
Dalam mendukung upaya ini, Bea Cukai Jambi juga memanfaatkan teknologi serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait. Langkah-langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Bea Cukai Jambi juga menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli rokok. “Pastikan produk yang dibeli telah dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan pernah membeli ataupun menjual rokok ilegal,” tegas petugas Bea Cukai.
Dengan operasi berkelanjutan yang dilakukan, Bea Cukai Jambi berkomitmen untuk terus menjaga pasar dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan Negara dan masyarakat.(*)
Editor : Benny