Berdirinya Bangunan di Atas LP2B di Dusun Rembang Banyuwangi Menjadi Polemik Berkepanjangan

Foto:Tampak bangunan di atas tanah LP2B

LIPUTAN I Banyuwangi

Harianteks.com,Banyuwangi – Polemix  berdirinya bangunan di atas, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau tanah dalam program LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) di Kecamatan Licin, Satpol.PP Kabupaten Banyuwangi  tidak mampu menindak dengan tegas atas bangunan tersebut ada apa.

Sudah  jelas terlihat adanya pelanggaran  keberadaan dua bangunan diatas lahan LSD/LP2B di lingkungan Rembang Desa Banjar Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi  hingga saat ini, kedua bangunan tersebut tetap  berdiri dengan kokoh.

Saat dikonfirmas Agus selaku PPNS satpol pp banyuwangi, kami sudah menindak mengirm surat kepada pemilik bangunan tersebut terkait dengan pencabutan papan pelanggaran yang dibuka kapan hari mas,  terkait dengan menindak lanjuti bangunan tersebut kita harus melalui prosedur natik kita akan mengirim surat kepada pemilik bangunan kalau surat kita tidak direspon sampai tiga kali, natik kita rapatkan dengan dinas-dinas terkait mas dan kalau bangunan tersebut masih dihuni smpean langsung japri saya,” ujarnya.

 Disatu sisi  Irfan Hidayat, selaku ketua FRB (Forum Rogojampi Bersatu) geram dan menimbulkan tanda tanya besar kalau bangunan yang berdiri dikawasan tanah dalam program LP2B, ” kan sudah jelas bangunan tersebut diduga melanggar perundang-undangan seharusnya dibongkar,  bukan malah membungkam dan tidak ditindak lanjut.


“Pihak Satpol PP. jangan mengulur-ulur waktu untuk menindak bangunan tersebut, apakah satpol pp sudah tidak mempunyai keberanian untuk menindak dengan tegas, kenapa kok   terkesan lamban dalam menyikapi hal ini permasalahan ini sudah lama sekali,  tetapi belum ada tindakan tegas dan nyata dari pihak Satpol PP Banyuwangi,” Ujarnya.

Masih irfan, atas lambannya kinerja Satpol.PP selama ini saya menduga adanya “kongkalikong”  padahal sudah jelas aturan pemeritah dan Undang-Undangnya. sawah dalam program LP2B itu dilindungi dan dilarang dialih fungsikan. (Pasal 44 ayat 1 UU LP2B). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU LP2B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PP1/2011),”tegasnya.

Editor I Abdul Az
Reporter I Joh

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *