Bukti  Penegakan Perda No. 20 Tahun 2009 Satpol PP Tangkapi Kambing di Depan Kantor Dinsos

LIPUTAN I Selayar


Harianteks.com I SELAYAR_Komitmen penegakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2009 tentang pemeliharaan ternak kembali ditunjukkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan yang pada hari, Selasa, (1/2) siang,

Berhasil mengamankan satu ekor ternak jenis kambing dari Depan Kantor Dinas Sosial di Lingkungan Parappa, Kelurahan Bontobangung.

Dari lokasi penertiban, kambing yang ditangkap kemudian dibawah dan diamankan ke Mako Satpol PP di Jln. Jend. Achmad Yani, Benteng untuk selanjutnya diproses dan dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) Selayar.

Edotor I Abdul Az
Reporter I FS

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *