Hariantexts.com | NATUNA_Memperpanjang masa jabatan kepala desa, Bupati natuna (Wan siswandi) mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa Sekabupaten Natuna tepatnya di gedung (Sri sringit), Batu hitam Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, pada senin tanggal 01 juli 2024.
Yang mana pengukuhan tersebut berdasarkan keputusan Bupati Natuna, nomor 249 tahun 2024, yang di bagi menjadi 2(dua) periode, yakni periode 2020-2026 menjadi 22 Januari 2028 dan Periode 2023-2029 menjadi 18 Januari 2023-2031.
Adapun jumlah Kepala Desa yang dikukuh pada Periode 2020-2026 sebanyak 32 desa yakni Kepala Desa Batu Gajah, Tanjung, Kelanga, Pengadah, Sebagai Hulu, Tapau, Air Langit Cemaga Selatan, Cemaga Utara, Binjai, Selaut, Gunung Putri, Batubi Jaya, Sedarat, Sedanau Timur, Kelarik Utara, Kelarik Barat, Aii Mali, Teluk Buton, Sabang Mawang, Sededap, Tanjung Batang, Serantas, Sabang Mawang Barat, Teluk Labuh, Pulau Tiga, Tanjung Pala, Air Payang, Gunung Jambat, Batu Berian, Air Nusa dan Pulau Panjang.
Sedangkan Periode 2023-2031 sebanyak 37 desa yakni Kepala Desa Sungai Hulu, Sepempang, Ceruk, Limau Manis, Selemam, Harapan Jaya, Cemaga Tengah, Mekar Jaya, Pian Tengah, Semedang, Kelarik, Belakang Gunung, Seluan Barat, Gunung Durian, Tanjung Kumbik Utara, Setumuk, Selading, Kadur, Sebelat, Air Putih, Air Kumpai, Batu Belanak, Kampung Hilir, Tanjung Setelung, Tanjung Balau, Desa Pangkalan (PAW), Jermalik, Arung Ayam, Payak, Air Ringau, Subi, Subi Besar, Meliah, Terayak, Subi Besar Timur, Meliah Selatan dan Pulau Kerdau.
Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya.
Wan Siswandi mengatakan dengan diperpanjangnya masa jabatan ini bertambah pula amanah dan tanggung jawab yang diemban oleh kepala desa dan ia berharap amanah tersebut dijalani dengan sebaik mungkin.
“Dengan masa jabatan yang baru ini, kita harus Istiqomah menerimanya. Jadikan amanah ini untuk membangun desa Bapak Ibu semua,” ujarnya.
Wan Siswandi juga berpesan kepada kepala desa yang baru dikukuhkan untuk bekerja dengan sebaik mungkin agar membawa kemajuan bagi desa.
“Luruskan Niat dan keinginan untuk membangun desa. Bekerja lah berdasarkan aturan yang ada agar tidak menimbulkan persoalan dan melanggar hukum. Tetap berkolaborasi dengan BPD dan semua elemen yang ada di desa agar kinerja Bapak Ibu bisa berjalan dengan baik,” pesannya.
Reporter : Baharulazi)