Sumsel | Harianteks.com _ Jumat 12 September 2024
Mantan Kepala Desa (Kades), Harimau Tandang di Kecamatan pemulutan Selatan, Ogan Ilir Samsul alias SS yang kini tengah mendekam di penjara karena kasus pemalsuan uang di Muara Enim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ogan Ilir.
Ia diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama menjabat sebagai Kades Harimau Tandang 2016-2022.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menyalahgunakan DD dan ADD total sebesar Rp 380 juta untuk kampanye Pilkades pada 2022 lalu.
“Iya, DD dan ADD digunakan kampanye Pilkades. Harapannya ketika terpilih, dia (tersangka) bisa menutupi itu (anggaran Rp 380 juta yang disalahgunakan),” terang Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (13/9/2024).
Namun ternyata SS tak terpilih kembali sebagai kepala desa.
Tersangka sebelumnya telah diminta Inspektorat Ogan Ilir untuk mengembalikan kerugian negara tersebut dan diberi waktu 60 hari.
“Setelah 60 hari tidak bisa mengembalikan, maka kami melakukan penegakan hukum,” jelas Ilham.
Saat polisi melakukan penyelidikan, SS diketahui juga tersandung kasus hukum lain.
Dia dijadikan tersangka kasus pemalsuan uang di Muaraenim.
Namun aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir tetap melakukan pemeriksaan terhadap SS.
Pemeriksaan tetap dilakukan dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas perkara kerugian negara tersebut,” kata Ilham menegaskan.
Jurnalis : Suparman.s
Editor : R.Agus