Dalam Upaya Pencegahan Korupsi Proyek Ketenagalistrikan, Kajati Riau Menjadi Narasumber FGD

FOTO;Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi (Baju Putih) Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Korupsi Proyek Ketenagalistrikan

LIPUTAN I Pekanbaru

Harianteks.com, PEKANBARU_ Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menjadi narasumber pada Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya Dalam Penyelesaian Pembangunan Proyek Ketenagalistrikan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Ruang Rapat Hotel Premiere Kota Pekanbaru, Selasa (13/12/2022).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, General Manager PT PLN (Persero) UIP Sumbagteng I Njoman Surjana, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Meilinda, SH MH, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau dan Kepulauan Riau Agung Murdifi, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera Daniel Eliawardhana, Koordinator bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Djaka Bagus Wibisana, SE SH, Kasi Pertimbangan Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Ruly Afandi, SH.

Dalam sambutannya General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah, I Njoman Surjana D menyampaika ucapan terima kasih dan apresiasi kepada peserta yang telah hadir dalam Forum Group Discussion ini dan dalam sambutannya juga menyampaikan dengan forum ini akan dapat terjalin sinergitas dalam mensukseskan pembangunan listrik nasional.

Dalam sambutan sekaligus pemaparannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan beberapa poin yakni apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korupsi, Pasal Pasal yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ada 3 poin penyebab terjadinya praktek-praktek umum korupsi pada proyek ketenagalistrikan yakni :

1. Sistem yang mendukung dan karakteristik proyek ketenagalistrikan membuka peluang korupsi dan penyuapan yaitu Tahapan perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan melibatkan banyak pihak yang terikat dalam mekanisme kontrak dan Kurangnya mekanisme check and balance oleh manajemen.

2. Belum adanya regulasi internal yang berorientasi pada meminimalisir celah korupsi pada tiap program pembangunan/proyek.

3. Satuan pengawasan Internal belum optimal.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga menyampaikan terkait upaya pencegahan korupsi dalam proyek ketenagalistrikan yakni dapat dilakukan dengan melibatkan kerjasama antara PT. PLN (persero) dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yakni dengan cara melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen pengadaan, pendampingan hukum dalam proses tender contract drafting dan apabila proyek tersebut masuk kategori proyek pembangunan strategis nasional dapat melibatkan bidang Intelijen Kejaksaan RI.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH MH menjelaskan, Dalam Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya Dalam Penyelesaian Pembangunan Proyek Ketenagalistrikan tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).

Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau
Editor I Abdul Az
Reporter  : Adi Umar

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *