Diduga SMK Negeri 3 Sungai Penuh Kangkangi Permendikbud No 75 Tahun 2020

LIPUTAN I Sungai Penuh


Harianteks.com,SUNGAI PENUH_ Praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di sekolah, berdalih alasan tertentu praktik itu tumbuh subur di setiap satuan pendidikan. Demikian yang terungkap di Sekolah SMK Negeri 3 Kota Sungai Penuh 20/12/2022.

Padahal sudah tertuang dalam PERMEMDIKBUD No 75 tahun 2020 Pasal 12 Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

A. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
B. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

Dari hasil penelusuran awak media harian teks SMK NEGERI 3 Kota Sungai Penuh Ternyata Masih melakukan tindakan pungli , hal tersebut di ketahui dari salah satu wali murid yang mengeluh bahwa di SMK Negeri 3 sungai penuh banyak sekali pungutan yang tak jelas

“Iyo , maren anak kami di suruh bayar uang 300 ribu untuk ngambil kartu ujian , anak kami sempat di suruh pulang hari senin untuk melunasi uang yang kurang 50 ribu kemarin”ungkapnya

Wali murid tersebut juga mengeluhkan lantaran banyaknya pembayaran di SMK NEGERI 3 tersebut.

“Iya di SMK 3 banyak nian pembayaran , uang osis,uang uks,uang sumbangan orang tua,uang pramuka, uang uang be , pusing kami”imbuhnya

Saat di Konfirmasi Julianto Kepsek (Kepala Sekolah) SMK Negeri 3 Sungai Penuh membantah hal tersebut.
” itu gak benar , kasih tau siapa guru nya , kalau benar biar saya panggil siapa yang menyuruh siswa untuk pulang”imbuhnya

Julianto juga mengaku tidak Tahu jika Di SMK Negeri 3 sungai penuh ada pungutan uang pramuka,osis,uks dan sumbangan orang tua murid

“Untuk pungutan tersebut Saya tidak tahu ,lantaran saya baru 5 bulan di sini” ungkapnya.

Adapun pungutan yang di lakukan SMK Negeri 3 sungai penuh antara lain
1.sumbangn orang tua siswa RP 240.000
2.uang uks/pmr RP 12.000
3.uang pramuka RP 24.000

Di harapkan untuk DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI bisa meakukan SIDAK ke seluruh sekolah di Kota Sungai Penuh dimana untuk kegiatan praktik pungli tumbuh subur dan merajalela.

Editor I Abdul Az
Reporter I R.P

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *