Dinilai Ada Kecurangan Oleh Pasalon 2 Pemilihan Ketua RW 43 di Botania Garden Dimediasi

Foto: Mediasi yang di hadiri pihak pemerintah lpm dan tokoh masyarakat telah selesai dan sudah ada kesepakatan kalau no urut 1 sebagai pemenang

 

LIPUTAN I Batam

Harianteks.Com, BATAM_Proses pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 43 Kel Belian Kec Batam Kota , Batam yang digelar pada 4 Desember 2022 lalu, masih menjadi polemik bagi warganya.sabtu, (17/12/22)

Hal ini karena proses pemilihan dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Wali (Perwali) Kota Batam tentang Pemilihan RT, RW dan LPMK. Dikarenakan, ada salah satu calon yang sebelumnya sudah menang melalui pemilihan langsung di protes oleh Pasalon 2,karena dianggap melakukan kecurangan dan tidak fair.

Yaitu penggiringan dan pengarahan oleh tim sukses no urut 1 di seputaran TPS dan beberapa titik jalan perumahan secara masif. Sehingga merugikan dan vidio pelanggaran ada sebagai bukti, seperti itu lah bunyi nya tertera di spanduk yang di pasang no 2 waktu itu sebagai ungkapan nada proses kepada panitia.

Tim sukses Dedi Chandra dari incumbent yang mencalonkan diri sebagai Ketua RW pun mengaku kecewa akan keputusan panitia pemilihan yang membiarkan kontestan pasalon 1 dimenangkan.

Padahal banyak di temukan kecurangan dalam proses pemilihan tapi di biarkan tanpa ada teguran sama sekali dari panitia.

Karena dinilai tidak sesuai aturan, akhirnya mengadukan masalah itu ke pihak Kelurahan Belian untuk ditindaklanjuti.

Mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Belian kemarin malam (16/12) pihak Lurah dan Camat akan memediasi untuk menyimpulkan bahwa pemilihan Ketua RW 43 telah dianggap selesai.

Padahal jelas-jelas banyak kecurangan yang tidak boleh dilakukan tim sukses terhadap peserta apalagi berturut-turut ungkap tim Pasalon 2.

Tahap mediasi hanya undangan saja yang boleh ikut seperti kedua Pasalon,dengan saksi saksi,tokoh masyarakat dan di hadiri dari pemerintah lurah dan seklur Belian, Sekcam Batam kota, Babinsa, Babin menjadi peserta mediasi kemarin.

Chandra ketua panitia sengaja mengundang terbatas karena acara ini untuk mencari keputusan agar permasalahan tidak berlarut maka di lakukan mediasi kedua pihak Pasalon.

Karena Lurah dan Camat sebagai pejabat pemerintahan maka di undang untuk mencari titik temu supaya tidak ada keberpihakan dan berkeadilan, ujarnya dengan nada tegas

Sementara itu, Lurah Belian mengatakan, pihaknya hanya menjembatani saja terhadap permasalahan ini , sebab ini masih ranah panitia dalam mengambil keputusan.

Sebab dalam proses pemilihan semua persyaratan sudah sesuai SOP dan tidak ada yang dilanggar, seperti ada ketua Panitia anggota dan saksi saksi juga hadir pada proses berlangsung nya pemilihan

Surat suara ada dan di stempel panitia sebagai bukti surat sah, kotak pencoblosan di siapkan jadi semua sudah memenuhi syarat dalam proses pemilihan.

Panitia juga sudah menjadwalkan hari dan tgl pemilihan dan menyerahkan kepada pihak kelurahan selaku perpanjangan tangan dari pemerintah kota Batam.

Bahkan,lurah mengaku tidak bisa mengintervensi panitia pemilihan, untuk tetap berjalan sesuai aturan.

Mediasi yang berlangsung dengan dihadiri oleh 2 Pasalon ,ketua panitia saksi saksi dan tokoh masyarakat perwakilan Camat Batam Kota ,Lurah dan Sekretaris Lurah Belian, Bhabinsa, Babinkantimas ,Lpm serta 2 orang calon Ketua RW  .
Bahkan, seusai mediasi bersama Lurah Belian dan Camat Batam Kota/diwakili sekcam yang berlangsung 4 jam sampai larut malam di Kantor Kelurahan akhirnya mendapat salinan hasil mediasi.


foto:Tanda tangan kata sepakat kedua pihak untuk tidak menuntut dan mengakui kemenangan oleh no urut 1

Telah menetapkan hasil pemilihan Ketua RW 43 di menangkan oleh Ustadz Imran Supardi
Yang disepakati dan tanda tangani kedua pihak, dan di saksikan oleh semua undangan yang hadir baik dari pemerintah dan tokoh masyarakat,dilaksanakan pada tgl, 16/12 bertempat di Balai Kantor Lurah Belian ,Jl Sudirman no.14. Kec Batam Kota.

Diakhir mediasi  Farhan lurah  Belian mengatakan kita dari kelurahan memikirkan untuk kepentingan yang lebih besar dan saya menganggap ini bukan untuk kepentingan satu atau dua orang,karena kelurahan tidak punya kepentingan untuk si A atau si B, tidak.

Saya nggak bilang kalau Pasalon 1 pemenang nya ,tapi yang jelas itu sudah menjadi kesepakatan kedua pihak,warga dan tokoh masyarakat diakomodir oleh panitia.

Aku mikirnya buat warga RW 43 bagaimana caranya pemilihan ini selesai dan rukun selalu, diakhir acara.

Reporter I Aziz Nasution

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *