Ditlantas Polda Jambi Tindak Tegas Pelanggaran Angkutan Batubara yang Melintas di Jalan Umum

Harianteks.com | JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi beserta jajaran mengambil langkah tegas terhadap kendaraan angkutan batubara yang melintas di ruas jalan umum pada Senin dini hari (09/09/2024).

Penindakan berupa tilang dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut melanggar aturan dan mengabaikan instruksi Gubernur Jambi yang melarang pengangkutan batubara di jalan umum.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, mengonfirmasi tindakan tersebut pada Selasa (10/09/2024). Beliau menegaskan bahwa operasi ini merupakan upaya untuk membatasi kendaraan Angkutan Batubara yang keluar dari zona operasional yang telah ditetapkan oleh Gubernur.

“Kami bertindak tegas dalam upaya membatasi Angkutan Batubara yang tidak sesuai zona yang telah ditetapkan. Tidak ada toleransi bagi mereka yang melanggar,” tegas Dhafi.

Dalam patroli “Hunting,” Ditlantas Polda Jambi menemukan setidaknya 28 Truk Batubara yang melanggar aturan, di mana beberapa kendaraan juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah. Penindakan dilakukan secara langsung.

“Ditlantas Polda Jambi menilang 3 unit Truk di seputaran Jalan Lingkar, Tanjung Lumut, Kota Jambi. Sementara Satlantas Polres Batanghari menindak 15 unit Truk, sebagian lainnya diputar balik ke lokasi tambang. Satlantas Polresta Jambi menilang 3 unit Truk dan Satu STNK, serta Polres Muaro Jambi juga menindak 3 Truk Angkutan Batubara,” lanjutnya.

Ditlantas Polda Jambi juga memberikan imbauan kepada para pengemudi Truk Batubara agar mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.

Dhafi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan bagi siapa pun yang melanggar instruksi Gubernur.

“Jangan coba-coba melanggar kuota Angkutan Batubara atau instruksi Gubernur Jambi. Kami dari Ditlantas Polda Jambi tidak akan segan-segan menindak TEGAS siapa pun yang kedapatan melanggar. Jangan sampai pelanggaran sopir menyebabkan kemacetan di jalan,” tegasnya.

Selain itu, Kombes Pol Dhafi mengajak instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk bersinergi dalam menertibkan Angkutan Batubara, terutama terkait pelanggaran tonase dan over dimensi yang kerap menjadi masalah besar di lapangan.

“Kami berharap Pemprov Jambi turut bertanggung jawab secara bersama-sama dalam mengatasi permasalahan ini. Kami dari Ditlantas Polda Jambi akan terus menindak dengan TEGAS kendaraan yang tidak mengikuti aturan,” tambah Dhafi.

Beliau juga meminta agar pengusaha tambang dan transportasi Angkutan Batubara bersabar dan mematuhi aturan yang ada hingga solusi yang tepat terkait pengaturan Angkutan Batubara melalui jalur darat dapat ditemukan.

Dengan tindakan TEGAS ini, Polda Jambi menunjukkan komitmen untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban lalu lintas, terutama di tengah permasalahan yang timbul akibat Angkutan Batubara.(*)

Editor : Benny

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *