DPP AMI ; Meminta KPK Untuk Segera Menangkap Bupati Sidoarjo Yang Sudah Mangkir

DPP AMI ; Meminta KPK Untuk Segera Menangkap Bupati Sidoarjo Yang Sudah Mangkir

Harianteks.com | SURABAYA- Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (DPP AMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor yang dianggap sudah tidak kooperatif terhadap proses pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemotongan insentif dana ASN di Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap bupati Sidoarjo, karena ada indikasi perbuatan obstruction of justice atau perintangan penanganan perkara, dalam jumpa persnya, Sabtu (04/05/2024).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Baihaki Akbar juga meminta pada KPK untuk memproses semua oknum yang diduga juga ikut melakukan perintangan penyidikan. Diantaranya tim medis di RSUD Sidoarjo Barat serta tim kuasa hukum tersangka. Seperti yang diketahui dokter pun sudah menyatakan ada kesalahan pada penulisan surat, karena itu mereka harus diperiksa. Lalu isi surat pengacara bupati ke KPK juga tidak jelas alasannya bupati tidak menghadiri panggilan KPK yang kedua. Saya kira itu sudah masuk unsur Obstruction of justice-nya.

Karena itu Baihaki Akbar meminta kepada KPK untuk tidak melempem dan tebang pilih, terkait ketidakhadiran Ahmad Muhdlor Ali untuk memenuhi panggilan KPK itu sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga antirasuah. Kami kecewa dan prihatin atas tindakan yang dilakukan Ahmad Muhdlor Ali melalui kuasa hukumnya. Pada awal ia sudah berjanji akan menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi pada kenyataannya hari ini dipanggilan ke dua ia tidak hadir.

Melihat kejadian-kejadian tersebut maka Aliansi Madura Indonesia (AMI) sepakat akan terus mengawal proses penegakan hukum ini sampai tuntas.

Editor : Abdul
Reporter : Redho

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *