Editor : Abdul
Harianteks.com | MOROTAI- Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Morotai Utara, itu kesalahan atau kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, sebagaimana pernyataan “Mulkan Hi Sudin”. Kamis (29/02/2025).
Menurut Mulkan sebagai Kordiv HP2H, terkait masalah pelanggar pungut hitung di TPS 02 Desa Bere-bere, itu kelalaian dan atau kesalahan KPU
Pasalnya, saat pertemuan di Kecamatan Morotai Utara yang dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu “Ramla Mole” dan Ketua KPU serta pihak-lihak terkait sempat ditelusuri masalah tersebut
Dan ketua Bawaslu sempat meminta keterangan anggota KPPS, namun alasan kpps katanya mereka tidak di Bimtek soal itu, beber Mulkan kepada Harianteks.com.
Terkait beberapa masalah di Morotai Utara, seperti TPS 01 Bere-bere, TPS 02 Gorua Selatan, dan TPS, sebenarnya KPU bisa melakukan Pengumutan Suara Utara “PSU”, hanya karena mereka KPU menghindar, tegasnya
Padahal itu sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tanpa harus menunggu rekomendasi dari Bawaslu
Lah itu sudah jelas kok dalam UU no 7, KPU bisa membuat PSU sendiri, jika KPPS membuat laporan ke PPS, PPS ke PPK, dan PPK ke KPU, ya langsung saja buat psu. Tandasnya
Disisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum “KPU” Kabupaten Pulau Morotai, “Irwan Abbas” saat dikonfirmasi awak media di Kantor KPU, beliau mengatakan surat suara itu sudah dihitung suara tidak sah
Masalah kesalahan di TPS 02 Desa Bere-bere, itu kami sudah berkoordinasi dengan PPK Morotai Utara, dan menurut PPK 4 surat suara itu sudah dihitung sebagai surat suara atau suara tidak sah, tambahnya
Terpisah “Yatsir Mandea” saat dikonfirmasi, beliau mengklarifikasi pernyataan ketua KPU, pasalnya tidak mungkin itu dihitung suara tidak sah, karena sudah dimasukan ke Kotak Suara, tegas Yatsir, lewat tlp bersama awak media.
Jadi ketua KPU keliru, karena tidak mungkin 4 orang yang punya surat suara itu dapat diketahui, karena sudah dimasukan ke kotak suara, tandas Yatsir.
Reporter : (Ode)