Empat Tersangka TPPO Ferienjob ke Jerman di Unja Telah Diperiksa, Tidak Ditahan karena Kooperatif

Empat Tersangka TPPO Ferienjob ke Jerman di Unja Telah Diperiksa, Tidak Ditahan karena Kooperatif

Harianteks.com | JAMBI – Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah memeriksa Empat orang dari Universitas Jambi (Unja) yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang Ferienjob ke Jerman. Meskipun telah diperiksa, keempat tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Salah Satu tersangka, Guru Besar Unja Sihol Situngkir, diperiksa pada Selasa (20/8/2024).

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Iya, kemarin (Selasa) siang, inisial SS diambil keterangannya. Untuk tersangka lainnya sudah beberapa waktu lalu,” ujar Kompol Amin pada Rabu (21/8/2024).

Tiga tersangka lainnya yang berinisial SW, RA, dan Y juga telah diperiksa. Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena mereka masih dianggap kooperatif.

“Ya (tidak ditahan) karena masih dianggap kooperatif,” lanjutnya.

Kasus TPPO Ferienjob ke Jerman ini telah memasuki tahap penyidikan, dan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan tahap pertama ke Jaksa.

“Iya, pelimpahan berkas perkara atau tahap I akan dilaksanakan, dilanjutkan ke Jaksa,” jelas Amin.

Sebelumnya, Polda Jambi telah menetapkan Empat tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang berkedok magang Ferienjob terhadap 83 mahasiswa Universitas Jambi. Keempat tersangka tersebut adalah dosen dan akademisi dari Unja.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, membenarkan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

“Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Semua dari pihak kampus,” kata Kombes Andri pada Selasa (13/8/2024).

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya praktik magang yang ternyata berujung pada tindakan perdagangan orang, mengguncang dunia pendidikan di Universitas Jambi dan menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap keselamatan mahasiswa yang menjadi korban.(*)

Editor : Benny

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *