Reporter : Rini Nurul Habiby, S.IP
Harianteks.com I JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, dinyatakan tidak bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi atas tuduhan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye Pilpres. Keputusan ini diumumkan setelah Bawaslu mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin. Laporan dengan nomor 001/Reg/LP/PP/Prov/05.00/XI/2023 tidak ditindaklanjuti karena tidak terdapat bukti pelanggaran Pemilu.
Gubernur Al Haris sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran terkait dengan perannya sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran. Pasca laporan, Al Haris yang juga merupakan Ketua MPP PAN Provinsi Jambi, digantikan oleh A Bakri, yang ditunjukkan dengan surat keputusan yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menanggapi tuduhan tersebut, Al Haris mendatangi Bawaslu Provinsi Jambi pada Rabu, 29 November 2023, untuk memberikan penjelasan. Kepada awak media Harianteks, Al Haris menyatakan bahwa dalam pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua MPR Yandri Sutanto dan H Bakri, anggota DPR RI dari dapil Jambi, tidak ada agenda politik yang dibahas.(Red)
Editor : Benny
Gubernur Al Haris Dinyatakan Tak Bersalah Atas Laporan Tim Ganjar-Mahfud oleh Bawaslu Jambi
