LIPUTAN I Morotai
Harianteks.com,MOROTAI_Selain tahapan seleksi berkas yang tidak teliti, bahkan sampai tes wawancara pun masi ada peserta yang namanya masi terdaftar didalam Aplikasi Sipol.
Ketua Bidang Pemantauan dan Kebijakan Publik Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP-HIPPMAMORO) Malut, Olan Hadi, mengutuk keras keputusan yang di ambil oleh KPU-D Pulau Morotai terkait dengan pengrekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pulau Morotai.
Pasalnya, ketua KPU dan beberapa Komisoner dinilai gagal dalam melihat peserta Calon PPK di mana peserta calon PPK tersbut terindikasi telah terdaftar sebagai angota partai politik atau masuk dalam Sipol.
Padahal, hal demikian sangtlah bertentangan dengan aturan yg di cantumkan dalam berpenyelangra, yang mana lembaga tersebut bersifat independen atau tidak harus masuk dalam partai politik (parpol).
Sekiranya telah jelas dan tegas dalam dasar hukumnya, yang telah diatur pada Pasal 72 huruf (e) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi: (e) tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.” Bukan mala mengabaikan.
Aturan di atas telah jelas bahwa di dalam penyelengara, seorang peserta calon PPK tidak boleh terdaftar dalam partai politik, karena hal tersebut menyangkut dengan kestabilan demokrasi kita, dan juga menjaga nama baik lembaga KPU itu sendiri.
Jika memang peserta tersebut bisa di rekrut, sekurang-kurangnya Lima Tahun tidak lagi terdaftar dalam partai, dan itu pun di buktikan dengan surat pengunduran diri.
Oleh karena itu, KPU Morotai butuh peninjauan kembali terkait dengan keputusan yg sudah di ambil, karena menurut kami, keputusan tersebut tidak menunjukan sikap profesional di dalam lembaga KPU secara kolektif.
Seharusnya, KPU harus memeriksa tentang status dari pada calon peserta PPK, tidak harus asal-asalan mengambil satu keputusan yang membuat publik merasa tidak mempercayai lembaga KPU yang notabenenennya sebagai lembaga demokrasi yang tentu bersifat independen.
Ketua KPU-D Morotai tidak cerdas dan cermat dalam mengambil suatu putusan atau kebijakan yang menyampingkan pertimbangan manfaat ketimbang mudaratnya. Putusan yang diambil justru mencedrai pilar demokrasi kita.
Olehnya, kami meminta Ketua KPU segera memeriksa kembali tentang peserta PPK yang masuk dalam partai-partai politik. Jika benar terdaftar, maka harus di diskulafikasi dari calon PPK dengan sesegara mungkin. Katanya Sembarai mengacam akan melakukan aksi kalau masalah ini tidak digubris.
Sesuai data yang dikantongi media ini, ada beberapa nama yang lolos sampai pada tes wawancara, padahal mereka masi terdaftar diaplikasi sipol.
Adapun nama-nama inisial yang bersangkutan diantaranya :
– AK, dari Morotai Timur, Partai Nasdem
– YHA, dari Morotai Timur, Partai Perindo
– SP, dari Morotai Timur, Partai Demokrat
– SM, dari Morotai Jaya, Partai Ummat, yang kemarin terdaftar dalam aplikasi sipol.
Selain itu, ada beberapa nama-nama juga yang sempat lolos di tahapan verifikasi berkas, sampai tes CAT atau tertulis kemarin.
Disamping itu, Ketua KPU Morotai (Irwan Abas) ketika dikonfirmasi media ini lewat jalur Via WhatsApp, ia mengakui bahwa ada lima orang yang terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
Namun, yang satu orang sudah tidak memenuhi syarat pada saat tahapan verifikasi partia.
Sementara empat orang diantaranya masi menunggu tanggapan masyarakat, dan surat pernyataan bahwa yang besangkutan KTP nya di catut, tandasnya.
Editor I Abdul Az
Reporter I Udy
HIPPMAMORO Mengutuk Keras KPUD Morotai, Yang Diduga Sengaja Meloloskan Peserta Tes PPK Yang Terdaftar Dalam Aplikasi Sipol.
