HarianTeks.com l Jakarta, _Ironis dan sangat miris sekali kalau Bidang Kehumasan di salah satu institusi pelayanan publik seperti Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta Timur,Kalau setiap wartawan atau awak media hendak mengunjungi Juru bicara Kehumasan PTUN Jakarta Timur harus di dahulukan dengan Surat Resmi dengan tujuan untuk bertemu dengan Juru bicara ( Jubir ) Humas PTUN Jakarta Timur terjadi kemarin Hari Senin Tgl 20 Januari 2025 Siang.Apalagi yang mengunjungi nya Kelompok Kerja ( Pokja) Pengurus Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung ( FORSIMEMA )
Humas dan awak media ( Wartawan ) seperti pepatah setali tiga uang yang tidak bisa terpisahkan,seperti yang pernah di sampaikan oleh YM Bapak Suharto SH MHum Wakil Ketua Non Yudisial Mahkamah Agung R.I sekarang,Bahwa Fungsi Humas untuk mensosialisasi kan setiap kejadian dan Fungsi Awak Media untuk mengedukasi kejadian.
Nah Sosialisasi dan Edukasi harus berjalan bareng,artinya Humas dan Media Sinergi,karna citra baik dan buruk nya suatu institusi atau instansi kunci nya dari Humas dan Media, bukan malah saling membatasi.
Ketum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung ( FORSIMEMA ) Sdr Syamsul Bahri, menghimbau dan berharap kepada YM Bapak Suharto SH MHum Wakil Ketua Non Yudisial Mahkamah Agung agar secepat nya memberikan penyampaian Secara Resmi kepada juru bicara dan kehumasan di Pengadilan Tingkat Pertama ( PN ) dan Tingkat Banding ( PT ) seluruh Indonesia agar supaya selalu pro aktif dan sinergi dengan Awak Media tentu nya di sesuaikan dengan aturan yang ada.
Humas melaksanakan tugas nya Jangan terkesan menghalang halangi atau mempersulit awak media untuk melaksanakan tugas profesi nya perihal Konfirmasi dn koordinasi.(*)
Sumber : FORSIMEMA-RI
Reporter : Iskandar
Humas & Awak Media : Buat Surat Resmi adalah Regulasi birokrasi yang tidak patut di contohi.
