Reporter : Endita Ms
Harianteks.com | TEBO – Edisi Jum’at Tanggal 19 Juli 2024. Kepala Badan Keuangan Daerah BAKEUDA Kabupaten Tebo Nazar Edendi, santer jadi perbincangan Publik. Sejak Beliau Melabrak Undang – undang ASN, Pasal 9 Nomor 5 Tahun 2014, tentang seorang ASN yang wajib menjaga Netralitas.
Agar tidak mudah terpengaruh dengan kegiatan dan kepentingan Politik, ASN di larang keras untuk terlibat langsung dalam kegiatan pilihan Calon Kepala Daerah, kecuali sudah melakukan mekanisme, peraturan Menteri dalam Negeri, Permendagri dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), seorang ASN wajib mengundurkan diri apabila ikut dalam PILKADA.
Nazar Efendi seoarang Pejabat Aktif dalam sebuah Instansi di Forkompinda Tebo, yang tak lagi menghargai larangan konstitusi tentang keterlibatan seoarang
ASN dalam kegiatan Politik praktis. Pada momen acara Sosialisasi bakal Calon kepala Daerah, Cabup dan Cawabup Tebo pada Pilkada Serentak November 2024 mendatang.
Kegiatan pesta Demokrasi sudah di mulai secara individu di Kabupaten Tebo, Nazar Efendi di prediksi akan mendampingi Agus Rubiyanto, sebagai Calon Bupati dan Nazar Efendi sebagai Calon Wakil Bupati Tebo, yang selalu hadir pada momen-momen tertentu yang tujuannya turut bersosialisasi dalam kegiatan Politik Tebo beberapa waktu lalu.
Tidak cuma sampai di situ kegiatan Nazar sudah seperti tak ada beban dalam aturan ASN. seolah-olah Beliau lahir dari kalangan Swasta pada setiap kegiatannya, dimulai dari Hadir pada setiap perkumpulan, ikut dalam penyerahan Rekomendasi Partai, bahkan sampai turut bertanggung jawab untuk mendapatkan sebuah Partai Politik. “Luar biasa ASN yang Satu ini,” kata pengamat kebijakan Publik, Mahdion, S. sos.
Ditempat terpisah ketua LSM Perwakilan Provinsi Jambi, di Kabupaten Tebo, LPKAN, Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara, akan melaporkan Nazar Efendi kepada Instansi (Stakcolder) yang berkompeten dalam hal ini :
1. KSN
2. Pj. Bupati Tebo
3. Gubernur Jambi
4. Inspektorat Tebo
5. BKN Regional VII Sumbagsel di Palembang.
6. DPRD Tebo yang membidangi
Saya ingatkan, “tidak ada larangan bagi siapapun warga Negara Indonesia untuk ikut hadir dan tampil pada momen pesta Demokrasi yang notabe ikut dalam bursa pencalonan Cagub atau Wacagub serta Cabup atau Wacabup, kepala Daerah sepanjang tidak ada ikatan dalam kedinasan. Baik itu TNI, POLRI maupun Abdi Sipil Negara,” tegas Endita.
Jadi sekali lagi saya ingatkan, “Nazar Efendi silakan ikut dalam rencana kegiatan Politik Pilbup PILKADA Tebo, asalkan seluruh rangkaian status kedinasan seorang ASNnya, sudah rampung dan sudah diselesai sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Endita.()
Editor : Benny