HarianTeks.com | JAKARTA-Pada Rabu 31 Juli 2024, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 permohonan penyelesaian
perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.melalui siaran Pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., yang di terima oleh Awak Media HarianTeks.com Papua Barat.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui
untuk direhabilitasi yaitu Robi Mahendra bin M. Tamin Nurdin dari Kejaksaan Negeri
Aceh Selatan, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132
Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal
127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif
menggunakan narkotika;
•Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your
suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),
• Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau
dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai
pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna
narkotika:
Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi
tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang
dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang:
Jakarta, 31 Juli 2024
• Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari
keluarga atau walinya.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh
Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian
Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan PerkaraTindakPidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1)
Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI
Dr. HARLI SIREGAR, S.H, M.Hum.
Editor: Abdul
Reporter: Iskandar