HarianTeks.com | JAKARTA -Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus (JAMPIDsUs) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima
jadwal penetapan sidang terhadap 3 (tiga) Terdakwa dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha
Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Digelar Pada Rabu 31 Juli 2024.
Melalui Siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI, Dr.Harli Siregar, S.H., M.Hum. bertempat Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang di terima oleh Awak Media HarianTeks.com Papua Barat. Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu
31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yaitu terhadap:
1. Terdakwa Amir Syahbana dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal
2024 Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
2. Terdakwa Rusbani alias Bani dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli
2024 Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
3. Terdakwa Suranto Wibowo dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli
2024 Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 (tiga) Terdakwa ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 22 Juli 2024.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua
Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para Terdakwa dan diharapkan
pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman. (K.3.3.1)
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.