HarianTeks.com | BANDAR LAMPUNG _ Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) telah berhasil melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) serta beragam inovasi pelayanan kepada masyarakat, hal ini terhitung sejak Bulan Januari sampai dengan Bulan September tahun 2024.
Adapun lingkup bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah (BUMN/BUMD) pada bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi, SH, M.H, melalui Kepala Seksi (Kasi) Datun, Bambang Irawan, SH, M.H pada Jumat (13/9/2024) mengatakan bahwa capaian kinerja bidang Datun diantaranya terdapat MoU/PKS sebanyak 29 (dua puluh sembilan), Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) yang terdiri dari SKK non litigasi sebanyak 96 (sembilan puluh enam), Surat Kuasa Khusus (SKK) littigasi sebanyak 3 ( tiga) SKK, serta terdapat 7 (tujuh) Pendampingan Hukum (Legal Asistance/LA) dengan nilai keuangan Negara sebesar Rp. 47.000.000.000,- dan nilai pemulihan keuangan negara dari Tusi bantuan hukum sebesar Rp. 1.553.090.056,-“, kata Bambang.
Hal senada diutarakan oleh Kasubsi Timkum, Melita Hasan, S.H, M.H, menjelaskan bahwa selain capaian kinerja dalam pelaksanaan Tusi Datun sebagaimana diatur dalam Perja No 7 Tahun 2021, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung juga menghadirkan berbagai inovasi.
“Adapun beragam inovasi yang berhasil dicanangkan dan dilaksanakan oleh Bidang Datun diantaranya pertama Smart Datun yaitu aplikasi pelayanan hukum berbasis digital yang dapat diakses masyarakat, pemerintah, BUMN dan BUMD untuk mendapatkan pelayanan JPN dalam memanfaatkan Tusi Datun, Kedua Jaka Jamsos (JPN Kawal Jaminan Sosial) sebagai implentasi Perintah Direktif Presiden dalam Inpres No 2 tahun 2021 dan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial, ketiga Jaksa Peduli Anak yang diimplemantisan dengan Tusi Penegakan Hukum yaitu Permohonan Perwalian terhadap 10 anak yang ada di LKSA Busaaina, dimana Kejari telah mengajukan permohonan Perwalian anak ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, anak tersebut sebagian merupakan penyandang disabilitas yang mana tidak memiliki orang tua dan orangtuanya tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya selalu orang tua, dan melalui permohonan dari JPN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang anak anak ini mendapatkan legalitas perwalian yang sah dengan ditunjuknya satu wali untuk menjaga anak mendapatkan hak pendidikan dan hak hak keperdataan lainnya”, terang Melita.
Keberhasilan penetapan perwalian ini, lanjut Melita Hasan, “merupakan Pilot Project yaitu gagasan yang dilakukan pertama kalinya di Wilayah Hukum Provinsi Lampung sebagai bhakti kejaksaan kepada negara dan masyarakat. Keemapat JSN (Jaksa Peduli Nadzir), Pendampinhan Hukum dalam rangka perceptan dalm pembuatan Sertifikat Hak Milik yang bersumber dari Tanah Wakaf, sebagai wujud kolaborai dan kerjasama antara Kejari Bandar Lampung, Kemenag Kota Bandar Lampung dan BPN Kota bandar Lampung”, imbuh Dia.
Sementara Kasi Datun menjelaskan juga bahwa pelaksanaan Tugas dan Fungsi (Tusi) Bidang Datun dalam pelayanan hukum juga terus digalakan dengan JPN tampil dan dipercaya publik sebagai Narasumber dalam berbagai fokus group diskusi (FGD) yang telah dilaksanakan sebanyak 19 kegiatan, dengan tujuan untuk mengedukasi OPD, BUMN dan BUMD dalam memitigasi resiko perbuatan melawan hukum dan dalam rangka edukasi upaya meningkatkan PAD.
Diakhir keterangannya Kasi Datun, Bambang Irawan, SH, MH, menyatakan bahwa adapun target selanjutnya kedepan dapat mencapai lebih 100 Surat Kuasa Khusus (SKK) karena masih ada permohonan bantuan hukum non litigasi (skk) dalam proses telaah. (*)
Reporter : Iskandar