Kades Betung Menolak Tanda Tangani Sertifikasi Program Tora Usulan Kelompok Tani, Ada Apa..??

Reporter : Rini Nurul Habiby, S.IP

Harianteks.com | MUARO JAMBI – Masa kelompok tani dan anggota Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung Kecamatan Kumpeh ramai-ramai datangi kantor Bupati Muaro Jambi, pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kedatangan massa kelompok tani Desa Betung ini bermaksud mempertanyakan perihal Dugaan penolakan Kades Betung untuk menandatangani permohonan masa kelompok tani Desa Betung untuk mengajukan sertifikasi program Tora.

Dugaan penolakan Kades Betung inilah memicu massa kelompok tani mendatangi kantor Bupati Muaro Jambi untuk meminta keadilan.

Yang mana Kepala Desa Betung dianggap seolah tidak mendukung program presiden sesuai Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 yang telah diterbitkan Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan.

Kepala Desa Betung menolak menandatangani berkas pengajuan sertifikasi program Tora dengan alasan KTP bukan warga setempat dimana persyarat pengajuan sertifilasi harus KTP setempat.

Sebetulnya, dengan Perpres tersebut Pemerintah berusaha menyelesaikan dan memberikan perlindungan Hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai/memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.

Tujuannya sangatlah bagus, yang mana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019, pemerintah telah pemberian akses masyarakat kepada sumber daya hutan dilakukan dengan Dua mekanisme yaitu penerbitan ijin/hak kelola perhutanan sosial dan penerbitan tanda bukti hak TORA.

Dengan ijin perhutanan sosial lahan hutan dapat diakses, namun fungsi hutan tetap dijaga, sedangkan dengan TORA lahan hutan dilepaskan fungsinya menjadi non hutan dan dapat di berikan hak kepemilikan.

Massa yang mendatangi kantor Bupati Muaro Jambi akhirnya diterima oleh Hardy Kabag Pemerintahan pemda Muaro Jambi diruang kerjanya.

Kelompok tani dan pengurus koperasi Produsen Fajar Pagi pun menyampaikan prihal penolakan penanda tanganan berkas sertifikasi melalui program TORA kepada Pak Hardy sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi.

Hardy pun akhirnya memahami persoalan yang di hadapi oleh kelompok tani, karena dalam hal ini anggota koperasi adalah pemilik sah lahan yang akan di sertifikasi melalui program TORA, yang harus di ajukkan oleh kepala Desa ke KLHK melalui pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam waktu dekat ini kita akan merapatkan dan menyelesaikan persoalan ini serta akan mengundang para pihak seperti kepala Desa Betung, pihak koperasi produksen Fajar Pagi betung, Kesbangpol, Sekda Muaro Jambi dan instansi terkait lainnya,” tutup Hardy.(*)

Editor : Benny

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *