FOTO :Ketua LSM FORMASI H. Didik Budiharto, S.H
LIPUTAN I Kab Banyuwangi
Harianteks.com,BANYUWANGI_H. Didik Budiharto, S.H. selaku Ketua LSM FORMASI yang pernah melaporkan kasus Pangkat Fiktif pemkab Banyuwangi diera bupati Ratna Ani Ledtari,
“mengatakan pada hari Rabu, 30 Nov 2022. Unit IV sub dit III tipidkor ditreskrimsus polda jatim memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Banyuwangi, Abdul Aziz Hamidi sebagai saksi untuk diperiksa dimintai keterangan terkait adanya laporan dugaan KKN penyelewengan anggaran dana hibah KONI Kabupaten Banyuwamgi tahun( 2020-2022.)”
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyuwangi itu, juga turut terseret dalam masalah dugaan KKN penyelewengan anggaran dana hibah KONI Banyuwangi 2020-2022.
Sebelumnya, Ketua KONI Kabupaten Banyuwangi Mukayin telah memenuhi panggilan Polda Jatim di Polresta Banyuwangi untuk diperiksa atas dugaan penyelewengan anggaran dana hibah KONI Banyuwangi 2020-2022, pada Rabu (23/11/2022).
Dihari yang sama Sekretatis KONI juga turut diperiksa.
Sekretaris KONI juga dipanggil oleh POLDA Jatim terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh ketua KONI kabupaten Banyuwangi.
Afan Ruli Arnanta, S.pd (Selaku sekretaris KONI) mengatakan “iyaa mas kemarin saya menghadiri undangan klarifikari POLDA Jatim, didampingi oleh Ketua Bidang Hukum KONI Kabupaten Banyuwangi, Aditya Ruli Delianto, S.H.,M.Kn.”
Ketua Bidang Hukum KONI Kab.Banyuwangi menyampaikan, agenda kemarin dimintai keterangan sebagai saksi terkait alur tehnis cara pengelolaan dan pembagian anggaran hibah KONI Kabupaten Banyuwangi seperti apa.
“Sekretaris KONI Banyuwangi sudah menyampaikan sesuai fakta secara formil dan materiil, untuk selanjutnya diharapkan semua berjalan seperti mana biasanya, karena kita fokuskan untuk pembinaan atlet prestasi. “
Untuk permalasahan hukum biar penegak hukum yg menentukan sesuai kapasitasnya, kata Aditya Ruli Delianto, S.H.,M.Kn. (Ketua Bidang Hukum KONI).
Dan saya yakin Pihak penegak hukum akan bertindak lebih transparan menangani kasus tersebut, karena sistim pemeriksaan tindak pidana KKN itu sifatnya terbuka bagi masyakat, pungkas H. Didik.
Editor I Abdul Az
Reporter I jo