Kapal SB Rahmat Jaya 12 Beroperasi Kembali Sebelum Inkracht

Foto:Bea Cukai Batam menegah barang illegal dari kapal SB Rahmat Jaya diacungi jempol. Namun kapal tersebut sebelum penetapan hukum tetap sudah beroperasi.

Harianteks.com I BATAM_(2/1/2023) – Bea Cukai Batam berhasil menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12, yang membawa barbagai jenis barang campuran tanpa dukumen. Di perairan Tanjung Riau. Pada Rabu, 14 Desember, 2022.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 87 unit handphone, yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen air conditioner (AC) kapal,”, kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah dikutip, Jumat (16/12/2022).

Kemudian petugas mengamankan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak.

Yang tidak simpati sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pihak Bea Cukai Batam telah melepaskan kapal SB Rahmat Jaya 12. Sehingga menjadi tanda tanya publik.

Untuk diketahui bersama secara pasti bahwa kapal SB Rahmat Jaya 12, beroperasi kembali pada Kamis (22/12/22) info dari salah satu anak buah kapal (abk) inisial MN.

Senada dengan hal tersebut saat dikonfirmasi Kasi Humas Bea Cukai Batam Riki Hanafi melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (22/12) tentang pemberitaan yang ada atas beroperasinya kembali SB Rahmat Jaya 12, jelasnya,.
Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan, kapal SB Rahmat Jaya 12, telah dikembalikan ke pemilik kapal. “Pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran administratif dan oleh karena itu dikenakan denda administrasi”, serta atas barang-barang yang diduga dibawa kapal tersebut sebagaimana pemberitaan sebelumnya, ditegah dan disita oleh negara untuk selanjutnya dijadikan Barang Dikuasai Negara (BDN), tegasnya.

Lebih lanjut ditanyakan terkait jumlah dan bukti yang dibayarkan sebagai saksi atministratif oleh pemilik kapal, seberapa jumlahnya, sampai dengan saat ini Riki, diam seribu bahasa alias (bisu).

Pelaku dijerat undang-undang Kepabeanan nomor 17 tahun 2006, PP nomor 41 tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34 tahun 2021.

Editor I Abdul Az
Reporter I RN

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *