Reporter : Hermanto
Harianteks.com | BATANGHARI – Kepala Desa merupakan pemimpin tertinggi di wilayah Desa, dengan tugas menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Namun, Kepala Desa Bungku, Ardani, justru terkesan menghindar dari tanggung jawab saat dimintai keterangan oleh awak media terkait pembangunan di Desa dan aktivitas Ilegal Drilling yang terus berjalan di wilayahnya.
Menurut informasi yang beredar, aktivitas pengeboran minyak Ilegal di Desa Bungku berlangsung dengan lancar, tanpa adanya penindakan yang signifikan.(30/9/24)
Padahal, kegiatan ini berdampak buruk pada lingkungan, sering kali menyebabkan kebakaran hutan dan merusak ekosistem di sekitarnya. Tindakan cepat dan tegas dari pemerintah Desa seharusnya diperlukan untuk menangani masalah ini.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atau tindakan, Ardani justru menghindar dari media. Saat sejumlah awak media, termasuk dari Lintas Jambi, Jambi28tv, Persbhayangkara.id dan Harianteks.com, mendatangi Kantor Desa untuk meminta keterangan, Ardani tidak berada di tempat. Berbagai upaya untuk menghubungi Kepala Desa, baik melalui telepon maupun mendatangi kediamannya, juga tidak mendapatkan respon.
Situasi ini memunculkan kecurigaan adanya Dugaan pelanggaran atau keterlibatan Oknum dalam aktivitas Ilegal tersebut. Sikap Kepala Desa yang menolak memberikan klarifikasi Publik justru bertentangan dengan semangat transparansi yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut mengharuskan pejabat Publik, termasuk kepala Desa, untuk membuka informasi kepada masyarakat.
Sikap menghindar seperti ini sangat disayangkan. Tindakan Ardani seolah-olah ingin menyembunyikan sesuatu, sementara sebagai pejabat Publik, beliau wajib menjelaskan situasi wilayahnya kepada masyarakat.
Menghindari media justru menimbulkan spekulasi negatif dan bisa dianggap tidak menghormati tugas jurnalis dalam mencari informasi untuk kepentingan Publik.
Diharapkan Bupati Batanghari dan Camat Bajubang segera mengambil tindakan TEGAS. Mereka perlu memberikan teguran atau bahkan sanksi kepada Kepala Desa Bungku atas tindakannya yang menutup akses informasi dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.(*)
Editor : Benny