Reporter : Hermanto
Harianteks.com | BATANGHARI – Warga Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, merasakan kekecewaan mendalam setelah kepala Desa mereka menolak untuk menandatangani surat izin usaha yang diajukan oleh Yanto, salah Satu warga setempat.
Pada hari Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 9:30 WIB, Yanto mendatangi kantor Desa Kuap dengan harapan dapat menyelesaikan proses perizinan usahanya. Namun, beliau tidak menemukan Satu pun perangkat Desa yang berada dikantor. Dengan perasaan kecewa, Yanto kemudian mendatangi rumah kepala Desa di RT. 02 untuk meminta tanda tangan secara langsung.
Namun, setibanya di rumah kepala Desa, Yanto malah mendapatkan respon yang tak terduga. Kepala Desa menolak untuk menandatangani surat tersebut dan mengarahkan Yanto untuk meminta tanda tangan dari Suharmono, SH, yang disebutnya dengan nama panggilan “Monok”. Merasa bingung, Yanto kemudian mendatangi Suharmono, namun Suharmono bukanlah bagian dari perangkat Desa dan tidak memiliki wewenang untuk menandatangani dokumen tersebut.
Kekecewaan Yanto semakin memuncak, dan Beliau memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada Camat Pemayung. Dalam pertemuan tersebut, Camat menganjurkan istri Yanto untuk kembali menghadap kepala Desa. Namun, Yanto sudah merasa lelah dan enggan untuk kembali berurusan dengan kepala Desa.
Tidak puas dengan solusi yang ditawarkan, Yanto kemudian menghubungi media Harianteks.com untuk menerbitkan berita mengenai kejadian ini dan meminta pendampingan dalam menyusun laporan kepada Bupati Batanghari.
Beliau berharap Bupati akan memberikan teguran kepada kepala Desa Kuap atas tindakannya yang dianggap merugikan warga.
Kejadian ini menambah ketidakpuasan warga terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah Desa, dan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan.(*)
Editor : Benny