Sumsel | Harianteks.com _ Minggu 15 September 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir segera membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024.
KPPS memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pencoblosan dan penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar berjalan lancar, jujur dan adil.
Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah mengatakan, untuk pelaksanaan Pilkada Ogan Ilir 2024 dibutuhkan sebanyak 4.669 anggota KPPS.
Dengan rincian 667 TPS di Ogan Ilir, maka setiap TPS akan diisi tujuh orang anggota KPPS.
Pendaftaran KPPS selama 12 hari dimulai dari tanggal 17 sampai 28 September mendatang,” terang Masjidah, Minggu (15/9/2024).
Bagi warga Ogan Ilir yang berminat menjadi anggota KPPS, dapat mendaftarkan diri melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan setempat.
1. Berikut syarat untuk mendaftar sebagai KPPS pafa Pilkada 2024 :
2. a. Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Berusia minimal 17 dan maksimal 55 tahun.
c. Setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Berdomisili dalam wilayah kerja badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan (Pilkada).
2. Berikut Tahapan Pembentukan KPPS:
a. Pengumuman pendaftaran anggota KPPS dimulai 17 hingga 21 September 2024.
Jurnalis : Suparman.s
Editor : R.Agus