Harianteks.com | BENGKALIS_Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro c q (melalui) Kasatres Narkoba IPTU Hasan Basri saat dikonfirmasi mengatakan, Tersangka berhasil ditangkap. Berjenis kelamin pria (laki-laki) yaitu berinisial S (38 Tahun). TS berusia 45 Tahun.
Tim Gabungan berjaya menangkap Narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus. Berat ± 7. 081, 62 Gram. Kemudian meringkus 2 (dua) orang orang Tersangka yang berperan sebagai Kurir (Pengedar).
Tim Gabungan yaitu Timsus Elang Melaka Satuan Restik (Satres) Narkoba Polres Bengkalis, Polsek Rupat dan Bea Cukai. Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu. Jaringan Internasional di Kecamatan Rupat.
IPTU Hasan Basri via (melalui) Pressreleasenya hari Jum’at (12/7/2024) menyampaikan,
Tersangka S berhasil diamankan pada Hari Rabu (26/6/2024). Sekitar pukul 06.00 Wib.Berlokasi di Jl.Jend Sudirman. Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat.
Kronologis kejadiannya : Awal dari penangkapan ini Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari Masyarakat setempat. Akan adanya sejumlah Narkotika jenis sabu asal Negara tetangga Malaysia yang akan masuk ke Pulau Rupat.
Hasan Basri (Mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis).
menerangkan, Atas infomasi tersebut Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres bengkalis, Polsek rupat dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dengan cepat untuk menghentikan langkah dari Jaringan Internasional tersebut.
Informasi diperoleh dari telik sandi yang akurat. Diaampaikannya, tempat dan ciri-ciri Target. Tim melakukan pengintaian seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tepatnya pada Hari Rabu (26/6/2024) yang lalu sekitar pukul 06.00 wib.
Kemudian Tim melihat target sedang melintas menggunakan sepeda motor dengan membawa tas yang diletakkan dalam sebuah keranjang. Selanjutnya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan sepeda motor tersangka.
IPTU Hasan menjelaskan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan. Ditemukan dalam tas yang dibawa oleh Tersangka S
sebanyak 7 bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu.
Hasil interogasi Terhadap Tersangka S. Ia mengakui mendapatkan perintah kerja dari Bosnya yang berada di Negara Malaysia (dalam lidik) yang nantinya akan dibawa ke Kota Pekanbaru.
Tersangka S juga mengakui, mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Baru dibayarkan Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Sudah dibagi dengan Tersangka TS. Nantinya akan bersama – sama membawa ke Pekanbaru.
Dilakukan pengembangan. Pengejaran Terhadap Tersangka TS. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekitar pukul.11.30 Wib. Akhirnya berhasil ditangkap di atas kapal Roro Dumai – Rupat.
Kedua Tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan Penyidikan. Pngembangan lebih lanjut.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis, Lalu melakukan Tes Urine terhadap Tersangka S dan TS.
Hasilnya positif menggunakan Methampetamine (+). Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo ( juncto) Pasal 112 ayat (2 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : (simon parlaungan- rilis)