Legalkan dan Permudah Ijin Industri Rokok di Kabupaten Jepara, Solusi Peningkatan DBHCHT ujar Mulyono Caleg DPRD Jepara

Harianteks.com | JEPARA- Tahun 2023 Kabupaten Jepara mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp. 13.4 M dan tahun 2023 ini, penerimaan BLT DBHCHT Kabupaten Jepara sebanyak 3.210 orang. Terdiri dari buruh pabrik rokok dan petani tembakau yang ada di Kabupaten Jepara menurut Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta saat acara sosialisasi BLT DBHCHT di Alun-alun 2 Jepara, Sabtu (14/10/2023) malam.

Sementara, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp238 miliar atau naik 35,23 persen dibandingkan alokasi tahun lalu. Untuk penggunaannya, harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menggantikan PMK 206.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Rendahnya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Jepara ini, mengundang komentar dari Mulyono, S.IP., Caleg DPRD Partai Demokrat Nomor Urut 1 Dapil 4 (Kecamatan Mayong, Nalumsari dan Welahan) yang mengatakan bahwa peningkatan alokasi (DBHCHT) untuk Kabupaten Jepara bisa saja ditingkatkan dengan berbagai cara.

Salahsatunya adalah berkonsultasi dengan pemerintah pusat untuk memberikan kemudahan ijin bagi pengusaha rokok seperti pengusaha rokok sigaret kretek baik Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Rokok Filter yang populer di kalangan masyarakat Indonesia.

“Serta kemudahan ijin bagi jenis usaha rokok lainnya,” harap Mulyono, S.IP. lewat pesan WhatsApp kepada awak media, Selasa (19/12/2023).

Pemerintahan Kabupaten Jepara tentunya bisa memberikan rekomendasi perizinan industri rokok kepada pengusaha di Kabupaten Jepara. “Pemkab Jepara bisa konsultasi ke Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar untuk memberikan kemudahan perijinan perusahaan rokok di Kabupaten Jepara. Karena akan berdampak adanya kenaikan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Jepara,” imbuhnya.

“Sehingga masyarakat Kabupaten Jepara bisa memperoleh manfaat yang besar atas kenaikan DBHCHT untuk Kabupaten Jepara,” pungkas Mulyono, S.IP.

Jangan sampai justru Kabupaten Jepara terkenal sebagai daerah yang memproduksi rokok Rea-Reo atau R2 atau sebutan untuk merk rokok maupun pengusaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan dibidang Cukai (produk yang polos, palsu, salah personalisasi maupun salah peruntukan). Apalagi di Kabupaten Jepara banyak industri rokok rumahan atau home industri dan perusahaan rokok yang perlu dibantu oleh Pemkab Jepara untuk mendapatkan ijin produksi dari Bea Cukai dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sehingga mereka bisa memproduksi dan memasarkan produknya kalau sudah mendapatkan ijin dari dinas terkait dan sudah menyelesaikan semua syarat-syarat perijinan yang diperlukan.
“Walaupun untuk mendapatkan ijin usaha rokok tidaklah mudah, karena membutuhkan modal yang besar dan persyaratannya juga banyak,” pungkas Mulyono, S.IP.

Editor : Abdul
Reporter : Eko M

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *