Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (LSM-PPD) Menyampaikan Laporan Atas Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Desa TA 2018_2022

LIPUTAN I Lubuklinggau

Harianteks.com I LUBUK LINGGAU- Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (LSM-PPD) menyampaikan laporan atas dugaan penyimpangan Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 hingga 2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Diduga ladang bancakan.

Menurut Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (LSM-PPD), Herdianto, Laporan disampaikan selain informasi dari masyarakat, hasil investigasi serta analisa pihaknya bahwa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Suka Merindu diduga ada unsur penyimpangan.

“Salah satunya Pembangunan Jalan Usaha Tani, Lapangan Putsal dan beberapa aitem pengadaan lainnya, diduga adanya permainan atau penyimpangan”. jelasnya dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Senin, (13/01/2023).

Dalam hal itu, Dirinya berharap kepada pihak penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau agar segera memproses secara tuntas terhadap Penanggung jawab anggaran Desa, Desa Suka Merindu.

“Kami harap Kejari Lubuklinggau dapat mengusut secara tuntas atas dugaan ini”. harapnya.

Editor I Abdul Az
Reporter I Darli

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *