Lima Pelaku Brandalan Genk Motor Berhasil Diamankan Tim Serigala Kota

Lima Pelaku Brandalan Genk Motor Berhasil Diamankan Tim Serigala Kota

Reporter : Rini Nurul Habiby, S.IP
Harianteks.com | JAMBI – Kasat Samapta Polresta Jambi Kompol Denny Eko, pimpin pelaksanaan Press Release Perkara Tindak Pidana UU Darurat tentang kepemilikan Senjata Tajam yang bukan sesuai Profesinya (Brandalan Genk Motor), digelar di ruang pelayanan terpadu Polresta Jambi pada Jum’at Sore, 10 Mei 2024.

Kasat Samapta Kompol Denny Eko menyampaikan; Kronologi kejadian terjadi pada hari Jum’at Tanggal,10 Mei 2024 sekira pukul 04:00 WIB, yang mana saat itu Tim Patroli Serigala Kota mendapati Informasi adanya sekelompok remaja yang sedang berkumpul menggunakan Sepeda Motor berlokasi di Lorong Skip 1 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Tim Patroli Serigala Kota di bantu Anggota Patroli dan Unit Reskrim Polsek Telanaipura, langsung menuju Lokasi, namun saat mendekati lokasi tersebut, sekelompok pemuda tersebut langsung kabur dan melarikan diri.

Tim berhasil mengamankan 5 (Lima) orang remaja, Inisial MRNF warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, AS warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, DM warga Kecamatan Paalmerah, RR warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar dan BA warga Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paalmerah Kota Jambi.

Lima Pelaku Brandalan Genk Motor Berhasil Diamankan Tim Serigala Kota

Selanjutnya, Barang Bukti (BB) yang diamankan di TKP diantaranya; Sepeda Motor berjumlah 22 (Dua Puluh Dua) Unit berbagai Merk dan 4 (Empat) bilah Sajam jenis; Egrek gagang Warna Silver, Corbek Warna Biru gagang Hitam, Celurit panjang gagang dililit kain Warna Hitam dan Egrek gagang panjang Warna Pink, serta 3 (Tiga) Unit Handphone Merk iPhone 11 Warna Hijau, Realme C15 Warna Biru dan Realme 9C Warna Hitam.

Wakasat Reskrim Akp M Ilham Habibie menambahkan; terhadap 5 (Lima) pelaku yang diamankan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Tajam yang bukan sesuai Profesi pekerjaannya, dengan ancaman Hukuman 10 (Sepuluh) Tahun Penjara.

Kemudian, Rencana Tindak Lanjut (RTL) Penyidik Satreskrim dan Penyidik Polsek Telanaipura, akan melaksanakan Gelar Perkara Sidik, Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Koordinasi dengan Bapas Kota Jambi, melaksanakan tahap 1 dan 2, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Pelaksanaan press Release tampak dihadiri di antaranya; Wakasat Reskrim Polresta Jambi Akp M Ilham Habibie, Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Iptu Junaidi, Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi dan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Telanaipura Ipda BF Lumban Raja serta Awak media.(*)

Editor : Benny

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *