Harianteks.com | MEDAN_Sikap tegas kembali dilakukan Wali kota Medan, Bobby Nasution terhadap wajib pajak yang melakukan tunggakan pembayaran pajak. Kali ini Mall Center Point yang berada dijalan Jawa, Kec. Medan Timur disegel oleh Bobby Nasution, Rabu (15/5/24).
Penyegelan tersebut disebabkan oleh tunggakan pajak yang belum dibayarkan mall center point ke Pemko Medan sebesar Rp 250 Milyar lebih. Penyegelan dilakukan dengan cara penempelan stiker segel oleh Bobby Nasution di pintu masuk Mall serta pemasangan spanduk yang bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel”.
Usai melakukan penyegelan, Bobby Nasution mengatakan pemberitahuan dan himbauan sudah berulang kali di sampaikan ke pihak center point, karena memang ada tunggakan dari sejak berdiri tahun 2011 sampai dengan hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp 250 Milyar.
” kita sudah berulang kali mengingatkan kepada pihak mall centre point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar,”kata Bobby Nasution.
Bobby Nasution juga menyampaikan Pemko Medan sebelumnya telah bertemu dengan pihak PT. ACK selaku pengelola mall center point guna membahas pembayaran tunggakan pajak tersebut. Pemko Medan memberikan deadline sampai dengan tanggal 15 Mei.
“Namun karena tidak dibayarkan juga sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka hari ini melakukan penyegelan,”ujar Bobby Nasution.
Bobby Nasution juga mengatakan sebelumnya juga telah dilakukan penyegelan pada tahun 2021 dan dibuka kembali karena PT. ACK telah membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 50 milyar.
Penyegelan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak TNI, POLRI, satpol PP menghimbau pengunjung dan pemilik toko melalui alat pengeras suara untuk segera meninggalkan atau mengosongkan lokasi mall karena mall akan di segel.
“Kami himbau kepada seluruh pengunjung dan pemilik toko agar segera meninggalkan atau mengosongkan area mall karena akan segera dilakukan penyegelan demikian himbauan yang kami berikan terimakasih” ucap salah satu petugas satpol PP.
Salah satu pemilik toko yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa pemilik toko yang berada di dalam mall center point selalu membayar pajak ke pengelola mall.
“Kami selalu tepat waktu bayar pajak kami tidak tau bahwa pihak pengelola tidak membayar ke pemerintah setempat kalau begini kami yang bisa gulung tikar jika tidak ada penyelesaian dari pihak pengelola, kami mohon agar segera terselesaikan agar mall bisa beroperasi seperti biasanya” Ujarnya.
Bangunan Mal Centre Point berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa. Sehingga mal tersebut juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan tersebut. Pemko Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mal di atas lahan PT KAI itu.
Bobby menegaskan Pemko Medan memberikan waktu sampai 30 Mei 2024 ke PT ACK untuk melunasi kewajiban pajaknya. Jika tidak, bangunan Mal Centre Point tersebut akan dibongkar.
“PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 Mei, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar,” katanya.
Editor : Abdul
Reporter : (ozy)