Harianteks.com I Jumat sore, 29 Desember 2022 di wilayah Kecamatan kresek, yang juga merupakan daerah asal Wapres RI Ma’ruf Amin, Kabupaten Tangerang, Banten, tepatnya di lapak penjualan pasir telah terjadi insiden adu mulut antara beberapa awak jurnalis dan seseorang diduga bos penjual Tramadol dan Eximer berinisial JM.
Seperti terlihat dalam Jurnalis Channel (JC),
JM sempat menyebutkan kalau
wartawan itu seperti “anjing”. JM menuding para awak jurnalis telah melakukan pemerasan ke toko-toko kosmetik yang diduga jual obat terlarang jenis G.
JM juga diduga membayar beberapa jawara untuk melancarkan usahanya, termasuk dugaan intimidasi kepada wartawan.
JM sangat marah sekali tidak ingin toko penjualan obat miliknya diketahui oleh awak media.
Adapun awak media dan Lembaga YLPKI yang berada di lokasi saat itu adalah M Andrey Amin, Radija Dari media Jurnalis Channel, Maulan, Arif, Ido dari YLPK (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia) dan mendatangi tempat yang diduga menjual obat daftar G.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis obat golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU no 36 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Perlu diketahui Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping tanggal berbahaya bagi kesehatan.
JM juga dapat dijerat dengan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, karena tindakan yang dilakukan diduga menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
Editor I Abdul Az
Reporter I Heru/Red
Marak Toko Kosmetik Diduga Jual Tramadol dan Eximer Di Kabupaten Tangerang
