Maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin di Jambi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Harianteks.com | JAMBI _Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Praktik ilegal ini, yang melibatkan penggunaan alat berat seperti excavator berbagai merek, telah berlangsung bertahun-tahun, terutama di Kabupaten Tebo dan Bungo.

Hal ini terungkap dari hasil investigasi sejumlah pihak, termasuk Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Fahrori, bersama rekan-rekannya.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pada 5 Oktober 2024, tim investigasi yang terdiri dari Hendra, Fahrori, Azhari dan Yadi menemukan aktivitas PETI di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo.

Mereka mendapati penggunaan sejumlah alat berat di lokasi tersebut, meskipun sebelumnya telah dilakukan razia gabungan oleh TNI dan Polri pada 25 September 2024.

Razia yang dilakukan Aparat ternyata tidak membuahkan hasil yang signifikan. Para pelaku PETI kembali beroperasi hanya beberapa hari setelah razia selesai.

“Herannya, mereka bisa dengan mudah kembali beraktivitas. Ada apa dengan ini semua? Apakah ada kongkalikong?” ujar Hendra dengan nada kesal.

Pada 13 Oktober 2024, Hendra bersama APRI melaporkan aktivitas PETI tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jambi. Laporan tersebut diterima oleh Bripka Anggi Permadi pada 14 Oktober 2024. Mereka berharap instansi terkait segera menindaklanjuti laporan ini dengan tindakan TEGAS.

Aktivitas PETI tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan. Penambangan tanpa standar pengelolaan limbah yang baik dapat merusak ekosistem sekitar.

Selain itu, penggunaan air raksa (merkuri) dalam pengolahan emas menimbulkan risiko kesehatan yang serius bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara TEGAS melarang aktivitas PETI. Pelaku yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Masyarakat dan APRI mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah TEGAS terhadap para pelaku PETI, termasuk para pemodal besar yang diduga terlibat.

“Kami berharap laporan ini tidak berhenti di meja polisi. Tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan dampak buruk lainnya akibat PETI,” tandas Fahrori.

Maraknya PETI di Jambi menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan. Masyarakat kini menanti langkah nyata untuk memberantas Praktik ilegal ini.(Tim)

Editor : Benny

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *