Membongkar Sejumlah Fakta Syarat Pencalonan Pilkada Teluk Bintuni Papua Barat 2024 di Mahkamah Konstitusi

HarianTeks.com l JAKARTA, _ Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat 2024 mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Perkara konstitusi nomor: 101/ PHPU.BUP-XXIII/2025 beragendakan pemeriksaan pendahuluan pada Panel 3 dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Erni Nurbaningsih masing-masing sebagai hakim anggota. Sidang menghadirkan para pihak di antaranya kuasa pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor 02 Daniel Asmorom – Alimudin Baedu (DAMAI), KPU Teluk Bintuni sebagai Termohon bersama Bawaslu serta pihak terkait.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ada hal menarik dalam sidang pendahuluan sengketa pilkada serentak 2024 Kabupaten Teluk Bintuni ini, dimana kuasa pemohon mengajukan bukti tambahan, satu di antaranya bukti Surat Keterangan Pengganti Ijasah (SKPI) SMK milik calon Bupati nomor urut 01 Yohanes Manibuy.

Meski sebelumnya tidak didalilkan dalam pokok perkara, namun bukti tambahan dalam P-34 sampai P-45 sangat penting yang tidak terpisahkan dari sengketa pilkada tersebut sehingga ketua majelis panel 3 hakim konstitusi Arief Hidayat langsung mengesahkan dan akan dibuktikan termohon pada sidang berikutnya.

“Yang bisa disahkan yaitu bukti P-1 sampai P-45 kecuali bukti P-34 nanti dilengkapi dengan legisnya ya, disahkan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat sambil mengetok palu satu kali.

Kuasa hukum pemohon pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Daniel Asmorom – Alimudin Baedu, Rahmat Taufit kepada wartawan Rabu (15/1/2025), membenarkan bukti tambahan yang sudah diserahkan itu salah satunya berkaitan dengan SKPI atau STTB milik calon Bupati pemenang pilkada.

Menurut Rahmat Taufit, SKPI milik Yohanes Manibuy yang dikeluarkan salah satu SMK di Kota Surabaya, Jawa Timur, itu dipersoalkan karena diragukan keabsahakan serta malprosedur yang dilakukan pihak KPU Teluk Bintuni.

“Iya benar, kami dari pemohon telah mengajukan beberapa bukti tambahan, salah satunya Surat Keterangan Pengganti Ijasah (SKPI),” kata kuasa hukum pemohon Rahmat Taufit.

Setelah mendengarkan gugatan pemohon, Ketua majelis hakim menskros sidang perkara nomor 101/ PHPU.BUP-XXIII/2025 dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 30 Januari 2025 dengan agenda jawaban pihak KPU Teluk Bintuni sebagai Termohon dan Bawaslu setempat serta pihak terkait dalam hal ini pasangan calon nomor urut 01, Yohanes Manibuy – Joko Lingara Iribaram.

Reporter : Iskandar

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *