Reporter : Rini Nurul Habiby, S.IP
Harianteks.com I BATANGHARI – Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Junus Satrio Atmojo menilai maraknya penjarahan warga terhadap benda-benda kuno bernilai sejarah di sepanjang Sungai Batanghari di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi menilai sudah melanggar Hukum. Para pelaku ini, dengan leluasa menggunakan puluhan perahu berusaha mengambil aneka macam benda kuno bersejarah yang diduga masih berada di dasar Sungai Batanghari.
Mereka menggunakan mesin dipersiapkan untuk menyedot peninggalan benda bersejarah tersebut. Bahkan saat petugas gabungan melakukan razia, para pelaku ada yang nekat menceburkan diri ke Sungai Batanghari guna menghindari kejaran petugas.
Aktivitas para pelaku ini tidak ada Ijinnya dan pengawasannya. Penemuan benda kuno bersejarah itu diperjual belikan para pelaku, seharusnya dilakukan penelitian,” ucap Junus di Jambi, Senin 11 Desember 2023.
Dia menegaskan, aktivitas mereka sudah jelas melanggar undang-undang. “Bila ada masyarakat yang menemukan adanya benda kuno bersejarah, wajib melaporkan. Mencari saja harus ada Ijinnya,” imbuhnya.
Menurutnya, ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Langkah-langkah untuk tergantung perundangan, apakah ada unsur sengaja akan ditindak sesuai Hukum,” tegasnya.
Persoalannya, mereka kabur dan barang-barangnya ditinggal. Sehingga pengawasan terhadap penjarahan benda kuno bersejarah tersebut sangat sulit kecuali ada warga yang melaporkan. “Mengawasi Sungai Batanghari sepanjang puluhan kilometer tidak mungkin diawasi setiap hari. Tetapi mesin kapal mereka terdengar,” ucapnya.
Sungai kewenangan Provinsi dan kabupaten, karena perangkatnya sudah ada mulai dari camat, lurah sampai kepala desa. “Jadi kalau tidak ada laporan masyarakat, kadang-kadang kita menjadi tidak ada alasan untuk melakukan pengawasan langsung di lokasi,” tandasnya dengan tegas.(Red)
Editor : Benny