Oknum Kades Diduga Gelapkan BLT Dana Desa Tahun 2023, Lebih Kurang 100 KPM di Desa Renah Kemumu Kecamatan Jangkat

Reporter : M Juti

Harianteks.com | MERANGIN Oknum kepala Desa Renah Kemumu Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, diduga gelapkan angaran Bantuan Lansung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2023 untuk keluarga penerima mamfaat Kader Pembangunan Manusia (KPM), hal tersebut diungkap oleh sejumlah KPM Desa Renah Kemumu pada Selasa,19 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Beberapa KPM yang enggan di sebutkan namanya saat di komfirmasi awak media Harianteks ditempat kediamannya masing-masing, yang belum dan tidak mendapatkan BLT Dana Desa untuk penyaluran tahun 2023. “Kalau untuk bantuan BLT Dana Desa tahun 2022 kami pernah menerima 2 kali, setelah itu sampai saat sekarang tidak ada,” kata beberapa KPM.

Pembagian tahun 2022 yang mendapatkan bantuan BLT Dana Desa lebih kurang 100 KPM, masing-masing menerima Rp.300,000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) perbulan,” sambungnya.

Ketika di komfirmasi awak media Harianteks di kantor Desa Renah Kemumu, Kades mengajak kerumah, setelah sampai di rumah sang Kades tidak melayani alias Cuek, hanya sambil berdiri alias tidak duduk, “dengan alasan anaknya kurang sehat,” kata Kades.

Ditempat terpisah, Korwil Sumatra Media Harianteks dan Kaperwil Ormas Kepala Batu mengkonfirmasi lewat Via WhatsApp terkait penyaluran BLT Dana Desa tahun 2023. Kades (Ringo) menjelaskan, sudah kami bayarkan pak untuk tahun 2023 sampai tahap 3 (Tiga) ke orang tua Jompo dan anak Yatim sebanyak 23 orang dan tahap 4 (Empat) belum di cairkan.

Korwil lanjutkan bertanya, Izin pak saya mau lihat data penyaluran BLT Dana Desa tahun 2022 dan tahun 2023.

Kades (Ringo) menjawab, ya saya kirimkan data pembagian BLT Dana Desa, tapi yang di kirim hanya Foto Dokumentasi pembagian BLT Dana Desa tahun 2022 dan 2023.

Korwil lanjutkan bertanya, ini yang di kirim hanya Foto Dokumentasi, yang saya maksud Data Rekapan pembagian BLT Dana Desa tahun 2022 dan 2023.

Kades (Ringo) tidak membalas, hanya membaca dan Hp langsung tidak Aktif..!!

Sampai berita ini di terbitkan, sang Kades (Ringo) belum bisa di hubungi alias tidak Aktif..!!

Mengingat konsekuensi Hukum tindak Pidana pengelapan diatur secara tegas dalam Pasal 372 kitap undang-undang Hukum Pidana KUHP Pasal tersebut mengatur mulai definisi pengelapan itu sendiri hingga Hukuman yang dapat di terima oleh pelaku yang ingin memperkaya diri sendiri.

Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya.(Red)

Editor : Benny

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *