Partai Ummat Mengikuti Kegiatan Sosialisasi PKPU Penataan Dapil dan Kursi Oleh KPU Batam

LIPUTAN I Politik

Harianteks.com,BATAM_Dalam rangka acara rapat sosialisasi KPU Kota Batam terhadap PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 di Hotel Harmoni One ,Sabtu ,(26/11/2022)

Kegiatan ini di hadiri oleh Harni Subhiarni sekjen dari DPD Partai Ummat kota Batam ,yang berlokasi di Hotel Harmoni One Batam ,Kepri

Penataan daerah pemilih dan alokasi kursi anggota DPRD adalah salah satu tahapan penting menuju Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Batam melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

“Kegiatan ini adalah salah satu tahapan penting menuju Pemilu 2024,” ujar Sekjen DPD Partai Ummat ,Harni di sela kegiatan sosialisasi di Batam,Sabtu Pagi’

Menurut beliau, penataan daerah pemilihan (dapil) tidak hanya menjadi keinginan KPU atau Pemerintah daerah , bahkan menjadi keinginan kelompok tertentu yang ingin maju dan duduk di parlemen.

Maka dari itu penataan dapil menjadi keputusan kita bersama para pemangku kepentingan, terutama partai politik selaku peserta pemilu serta masyarakat dan pemilih yang sudah berhak ikut pemilu.ujarnya

“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ditegaskan bahwa dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.”

Berdasar data agregat kependudukan 
dengan kota Batam, Harni menjelaskan bahwa terdapat pergeseran komposisi jumlah penduduk pada satu kecamatan atau lebih sehingga alokasi kursi di DPRD berubah.

Perubahan yang dimaksud, yakni ada dapil yang berkurang jumlah kursinya dan ada juga yang bertambah.


Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim.

“Kita membutuhkan kajian-kajian akademik, kita juga membutuhkan masukan dari masyarakat. Ini masih proses berjalan terkait bagaimana menata dapil DPRD Kota Batam ke depan. Apakah masih sama tetap empat dapil atau ada perubahan,” kata Wisnu.

Nantinya penetapan kursi DPRD akan dibuatkan surat keputusan oleh KPU Provinsi Kepri pada bulan Februari 2023.

Kegiatan Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Batam diikuti perwakilan partai politik, anggota Bawaslu, tokoh masyarakat, Bakesbangpol dan Dispendukcapil Kota Batam, akademisi, ormas, LSM, dan media massa.


Reporter I Aziz Nas

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *