LIPUTAN I Jepara
Harianteks.com I JEPARA_ Polres Jepara Polda Jateng menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pencurian (jambret) yang terjadi pada Jumat (27/1/2023) lalu di jalan desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Prestasi jajaran Kepolisian di Jepara tersebut disampaikan kepada media dalam konferensi pera secara langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari, S.H., M.H, Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Basirun dan Kasi Propam Iptu Heru Setyawan, Rabu (15/02/2023).
“Kita mengungkap kasus penjambretan atau pencurian dengan satu orang tersangka yakni IKN (22) warga desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara dan kerugian korban ditaksir hingga Rp. 7.500.000,-“, kata Kapolres.
Kapolres melanjutkan, modus tersangka melakukan aksinya dengan cara memepet korban lalu mengambil barang berharga yang diletakkan di dashboard sepeda motor.
Kejadian ini pada Jum’at lalu (27/01/2023) sekira jam 12.00 WIB disaat warga sholat Jum’at. Korban mengendarai motor dengan berboncengan dan menaruh dompet di dashboard motor, dikarenakan situasi terlihat sepi banyak warga yang sedang menjalankan sholat Jum’atan, pelaku melakukan aksi penjambretan dan langsung tancap gas kabur.
Disaat itu juga, ternyata ada beberapa orang yang melihat kejadian tersebut, kemudian mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap, tak berselang lama pihak kepolisian datang menghampiri pelaku dan dibawa langsung ke Mapolsek Welahan.
Saat ditanya tim media, pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di wilayah kabupaten Jepara, hasil menjambret ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ujar pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Abdul Az
Reporter ; Eko
Sumber: Humas Polres Jepara.
Pelaku Penjambretan, Diamankan Polres Jepara
