Pemberhentian Kepala Lingkungan IV Dari Jabatan nya Menyalahi Prosedur Dan Tidak Sesuai UU

LIPUTAN I Nias Utara

Harianteks.com,Nias Utara-Viral di Media Sosial (Medsos) tentang pemberhentian Kepala Lingkungan IV (Kepling IV). Salah satu akun Facebook atas nama ama nea harefa menuai tanya tanya. kamis (10/10/2022).

Camat hanya mengundang orang yang keberatan sedangkan yang netral cuma 4 (empat) orang dan pendukung Kepling tidak diundang”, ujar ama Nea Harefa dalam postingannya.

Awak media mencaritau dan sudah mengkomfirmasi kejadian ini dan ternyata benar.

Pemberhentian jabatan Kepling IV (Kepala Lingkungan IV) Kecamatan Lahewa, Nias Utara diterbitkan pada tanggal 4 november 2022.

Surat keputusan Camat dengan nomor 141/44/K/2022.
Dari informasi yang dihimpun bahwa pemberhentiannya berdasarkan surat lurah tanggal 05 oktober 2022 dengan nomor 140/874/KPL/2022 perihal terkait dengan pernyataan sebagian warga.

Pemberhentiannya juga didasarkan atas surat pernyatan sebagian warga pada tanggal 27 September 2022. Maka dari kedua pernyataan tersebut camat mengambil keputusan tentang pemberhentian Kepling lingkungan IV.

Diketahui bahwa sebelumnya pada tanggal 18/10/2022 Kepling IV Kelurahan Lahewa Azwar Syah Zega (50) telah melayangkan surat kepada1 DPMD, BUPATI, kepada Komisi I DPRD Nias Utara untuk meminta petunjuk atau mendengar gelar pendapat terkait keputusan camat. Namun tak ada respon ataupun panggilan dari komisi I, dan tiba – tiba saja SK pemberhentian dikeluarkan.

Dari Keterangan Kepala Lurah Darwan Salim Zebua melalui telepon selulernya bahwa benar sudah diadakan pertemuan namun Kepling IV belum dapat undangan dipembahasan tersebut.

Kepling atas nama Azwar Syah Zega merasa keberatan dan akan membuat pernyataan berupa gugatan. Menurutnya Kepling ingin mencari keadilan atau kepastian hukum.

“Saya pasti keberatan dan mau menggugat, karena pemberhentian saya sebagai Kepling tidak berdasar dan hanya keputusan sepihak. Dan pada tanggal 21 oktober 2022 Camat Lahewa telah mengaktifkan saya melalui telepon seluler dengan Lurah Pasar Lahewa,” ujarnya. Menurutnya bahwa Kepling belum ada pembinaan atau teguran sebelumnya dari Lurah. Sehingga keputusan yang ada dianggap sepihak saja.

Salah satu Tokoh Pemuda juga turut memberi tanggapan atau respon terkait pemberhentian ini karna menurutnya tidak mendasar pada hukum.

“Dalam hal permasalahan yang terjadi, sebenarnya tidak semestinya sdr.Azwarsyah zega di berhentikan, karena kalau hanya berupa surat pernyataan masyarakat lingkungan IV kelurahan pasar Lahewa, tidak mendasar dan tidak tertuang di dalam peraturan perundang undang yg berlaku,untuk itu di minta kepada bapak camat Lahewa,untuk meninjau kembali surat keputusan pemberhentian Azwarsyah zega sebagai kepala lingkungan IV kelurahan pasar Lahewa,” Tegas Yurisman Zai.

Awak media mencoba menghubungi dan menanyakan hal ini kepada Camat Lahewa tentang Pasal pemberhentian Kepling dalam Undang-undang yang berlaku. Namun belum ada jawaban dari pihak Camat sampai berita ini di turunkan.

Rencananya Kepling IV ingin mencari keadilan, dan rencananya masalah ini akan menggugat ke PTUN Medan.


Editor I Abdul Az
Reporter I Deniaman Zega

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *