Penanganan dan Pengungkapan Yang di Duga Para Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Pasir Sakti APH Selalu Menemui Jalan Buntu Sehingga Proses Penambangan Tetap Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum

LIPUTAN I Lampung Timur

Harianteks.com I LAMPUNG TIMUR_Dengan beredar kabar dari sejumlah masyarakat bahwa ada kabar  tentang tindakan pengamanan dan penangkapan pada salah satu  pengusaha serta pemilik tambang pasir yang di duga ilegal oleh jajaran  Kepolisian Daerah Lampung di lokasi penambangan pasir di Desa Rejo Mulyo Kecamatan pasir sakti beberapa waktu lalu,
terduga penambang ilegal tersebut di bawa oleh jajaran Polda Lampung untuk di minta keterangan oleh pihak Polda Lampung, menurut kabar yang beredar pengamanan kedua terduga sekitar di akhir bulan November tahun 2022 .jelas ketua AWPI DPC Lampung Timur


Dalam upaya pengamanan oleh Polda Lampung tersebut, menurut kabar yang beredar,yang ikut di amankan adalah dua orang terduga pelaku usaha tambang pasir ilegal tersebut, salah satunya berinisial SD yang berprofesi sebagai pengusaha dalam kasus penambangan pasir ilegal di Desa Rejo Mulyo serta beberapa unit kendaraan truck untuk penunjang angkutan hasil tambang. Terduga yang di amankan oleh jajaran Polda Lampung tersebut di duga   selama  ini  merupakan sebagai salah satu penyandang dana dan pemilik alat berat untuk sarana dan operasional penggalian tambang pasir  di kawasan kecamatan pasir sakti.


Karena sampai saat ini pihak Polda Lampung masih merahasiakan identitas yang jelas dan belum ada  keterangan resmi untuk melengkapi informasi atas beredar kabar kedua terduga yang di amankan oleh jajaran Polda Lampung beberapa waktu yang lalu, selanjutnya perkembangannya belum sempat di klarifikasi ke jajaran Polda Lampung, namun melalui Kanit tipiter polres Lampung Timur dari pihak  kami sudah berupaya berkoodinasi dan komunikasi walaupun sampai saat ini belum ada jawaban,
kami sedang berupaya untuk mengkonfirmasikan  kepada pihak Polda Lampung,hanya baru sebatas keterangan dan klrafikasi langsung dari salah satu yang ikut di amankan oleh jajaran Polda Lampung yang berinisial SD.

Menurut Keterangan SD pada beberapa media yang tergabung di AWPI DPC Lampung Timur saat  menyambangi lokasi tambang pada Selasa 14/12/22,
 menurut keterangan yang di himpun oleh tim investigasi dan observasi AWPI DPC Lampung Timur menerangkan bahwa SD  hanya sekedar  di minta keterangan oleh jajaran Polda Lampung pada beberapa waktu yang lalu tentang program cetak sawah dan proses pembuatan beberapa outlet  air dari saluran yang sedang di kerjakan oleh pihaknya.tandas Herizal,Rabu 11/01/23


Sejauh ini pihaknya tidak menjelaskan tentang dasar hukum program, Sumber dana,tenaga teknis,SID,DED,dan pertanggung jawaban secara administratif dari hasil pelaksanaan program, karena belum dapat menyertakan legalitas kualitas,mutu dan spesifikasi bangunan yang dapat di tinjau dari aspek hukum dan pemenuhan syarat,serta
 prosedur dari sebuah bangunan yang di sesuaikan dengan regulasi dan standar kelayakan dari struktur konstruksi bangunan yang di akui pemerintah karena di gunakan untuk kepentingan publik.


Namun (SD ) disebut-sebut oleh sejumlah warga,  merupakan salah satu warga asli Pasir Sakti Lampung Timur, yang telah berusaha di temui oleh tim investigasi untuk di konfirmasi tentang dugaan kejadian tersebut, SD juga telah memberikan keterangan serta pembenaran dengan kejadian tersebut (klarifikasi) dan  sekaligus memberikan keterangan yang merupakan sebuah pernyataan sebagai hak jawab atas beberapa pemberitaan yang di unggah pada beberapa media, termasuk beberapa pemberitaan tentang dugaan penyimpangan program normalisasi sungai serta cetak sawah Secara swadaya dan pemberitaan atas dugaan adanya peran salah satu BUMD milik pemerintah provinsi Lampung yang di sertakan pada   penambangan pasir yang di duga kuat di laksanakan secara ilegal pada sejumlah lahan milik ek- perusahaan ataupun lahan milik sejumlah warga di kecamatan pasir sakti.ungkap Herizal


“Terduga berinisial (SD) yang baru di ketahui oleh beberapa warga waktu yang lalu telah di amankan oleh pihak Polda Lampung,juga telah memberikan keterangan pada tim investigasi dan observasi AWPI terkait dengan dugaan penambangan pasir yang di duga  ilegal sebagai hak jawab atas beberapa pemberitaan.tukas Herizal,Rabu 14/12/22

Dari rumor yang beredar atas dugaan telah ada pengamanan dua orang pelaku usaha tambang pasir oleh jajaran Polda Lampung tersebut, sampai saat ini dari pihak AWPI DPC Lampung Timur selalu berupaya menghimpun informasi dan telahb melakukan cross cek kelapangan pada lokasi tambang pasir dimana terduga pelaku di yang di amankan oleh Polda Lampung ternyata sampai saat ini telah beraktivitas seperti biasa.


Menurut SD pada Tim investigasi dan observasi AWPI DPC Lampung saat di minta keterangan kepadanya,bahwa kegiatan tersebut telah di jelaskan dan di klarifikasikan pada pihak Polda Lampung,pada saat adanya informasi pengamanan dan tindakan oleh Polda Lampung, menurut SD ,pihaknya tidak melakukan pelanggaran dan Penyimpangan peraturan dalam kegiatan cetak sawah dan normalisasi sungai,jika Kami bersalah pastinya kami sudah mendapatkan penahanan dari pihak Polda Lampung, buktinya kami masih bisa beraktivitas untuk melakukan aktivitas seperti biasanya.ungkapnya pada Tim investigasi dan observasi AWPI.( 13/12/22)

Kami telah melakukan cetak sawah pada lahan yang sudah lama terbengkalai sebagian ex perusahaan dan juga sebagian lahan milik warga,dan pihak kami telah mengajukan proposal ke balai besar untuk permohonan pembuatan outlet dan 2 buah klep air agar air lancar sampai ke laut dan mengupayakan pembongkaran lantai jembatan yang tidak sesuai dengan ketinggian yang di perlukan”ungkap SD


Di lain waktu Herizal juga mengatakan bahwasanya pihak  AWPI DPC Lampung sedang inten untuk berkoordinasi dengan jajaran polres Lampung Timur khususnya Kanit tipiter via aplikasi WhatsApp dan sampai saat ini belum mendapatkan informasi yang dapat membantu Hal ini  agar pihak kami dapat mengetahui juga, apakah ada kaitannya dengan kesertaan salah satu BUMD milik pemerintah provinsi Lampung yakni PT. WAHANA RAHARJA (PERSERODA) untuk mengelola dan berperan serta di program cetak sawah pada sejumlah lahan yang di jadikan tempat penambangan pasir.Kami berharap pihak Polda Lampung dapat terus menyikapi dan  melakukan pengembangan agar tidak menjadi polemik berkepanjangan serta ada solusi untuk tetap melanjutkan program tersebut jika sudah ada kepastian hukum dan peraturan yang mengatur serta menjadi pedoman pelaksanaan program tersebut,” kata Ketua. DPC AWPI Lampung Timur,Jum’at 23/12/22


Ketua DPC AWPI Lampung Timur juga menambahkan,bahwa adanya dugaan banyak pihak yang terlibat dalam hal penambangan pasir dan program cetak sawah secara swadaya di luar program pemerintah, yang di duga oleh berbagai kalangan merupakan hal yang ilegal , salah satu dugaan adalah  keterlibatan para pemilik modal alias penyandang dana serta merupakan pengusaha yang menyewakan alat berat selain program tersebut tidak termasuk dalam suatu perencanaan atau merupakan suatu bentuk Renstra dari pemerintah pusat Atau pemerintah daerah kabupaten apalagi merupakan program pemerintah provinsi yang mengatur tentang kebijakan dan regulasi baik pada  proses, perencanaan, sumber dana,site plane, teknis pelaksanaan sampai pada pertanggung jawaban secara administratif.tutur ketua DPC AWPI Lampung Timur


Selain di duga ada peran sebagai penyandang dana, DPC AWPI Lampung Timur juga menyebutkan sejumlah oknum sebagai pihak yang menerima pasir hasil penambangan yang dilakukan secara ilegal tersebut sekaligus yang diduga menerima uang dari hasil kegiatan penambangan ilegal (Pungli) yang belakangan menjadi perhatian publik tersebut,karena selain akan memicu konplik kepentingan juga akan memberikan pengaruh buruk pada ekosistem dan lingkungan selain tidak memiliki dampak positif terhadap sumber PAD Lampung Timur.


Menurut paparan ketua DPC AWPI Lampung Timur,Sebelumnya penambangan pasir yang di duga ilegal di Desa Rejo Mulyo itu,juga  telah beroperasi di beberapa titik lokasi lainnya di wilayah kecamatan pasir sakti Lampung Timur, walaupun telah mendapatkan banyak penolakan dan kritikan oleh beberapa pihak atau kalangan masyarakat,dengan alasan mempertimbangkan kelayakan lingkungan, telah beralih fungsi lahan,tidak memiliki kontribusi untuk PAD Lampung Timur, menghasilkan banyak cekungan dan genangan air yang membahayakan keselamatan jiwa, selain banyak menimbulkan konplik dan pelanggaran hukum,pihak penambang hanya berdalih, selain mengedepankan prinsip -prinsip ekonomi masyarakat juga mencetak sawah secara swadaya,ungkap Herizal


Dari keterangan dan laporan Tim investigasi dan observasi AWPI,Selain penambangan pasir  masih tetap beroperasi dan terduga pelaku usaha tambang pasir yang di amankan oleh pihak Polda Lampung masih beraktivitas di lokasi tambang dengan aktivitas seperti biasa maka kami menduga dan berharap semoga berita tersebut semoga hanya sekedar bentuk kabar burung serta spekulasi publik yang merasa jenuh akan harapan dan keinginan  masyarakat dalam penanganan kasus serupa yang di anggap tidak mempunyai tindaklanjut dan sanksi hukum yang jelas oleh aparat penegak hukum.tandas Herizal


Pihak kami (AWPI -red) mencoba menelaah dan mempelajari pada kasus yang sama , kerena menurut Kami,hal tersebut hanya berbeda tempat kejadian dan beda  para pelakunya, sebagai acuan yang pernah di tangani oleh pihak jajaran Polda Lampung serta langsung ada penetapan tersangka,Para tersangka ini diduga telah melakukan penambangan pasir tanpa dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP) di Dusun Purna Jaya, Kelurahan Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur beberapa waktu yang lalu.

Herizal  juga mengingatkan pada anggota Tim investigasi dan observasi AWPI untuk mempelajari dan mendalami setiap informasi tentang peristiwa pengamanan kedua terduga pelaku usaha tambang pasir dan sejumlah kendaraan yang di amankan oleh pihak Polda Lampung tersebut.untuk memastikan kebenaran informasi dan kepastian serta tindak lanjut penanganannya oleh Polda Lampung, Herizal berharap pada tim bentukan AWPI tersebut yang terdiri dari berbagai media yang tergabung di AWPI DPC Lampung Timur agar dapat menggali informasi yang lebih jelas, lebih faktual dan lebih objektif,bukan suatu informasi yang menyesatkan.

Selain itu ketua DPC AWPI Lampung Timur juga menyampaikan serta berharap pada tim investigasi dan observasi AWPI DPC Lampung Timur, jangan sampai terulang lagi untuk bersinggungan bahasa dan kata (argumentasi) apa lagi berpotensi bersinggungan secara fisik pada  pihak-pihak yang tidak terima dengan pemberitaan serta koreksi dari media.
Apalagi pihak-pihak tersebut berpotensi dapat melakukan perbuatan penganiayaan, pengancaman,serta intervensi terhadap tugas dan fungsi jurnalis. sehingga membahayakan keselamatan harta dan nyawa ketika para jurnalis melakukan liputan atau  konfirmasi kepada pihak-pihak yang di anggap merupakan salah satu Nara sumber yang akan di minta keterangannya .pungkas Herizal

Editor I Abdul Az
Reporter I Hendri/tim

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *