Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Vonis Penjara 5 Tahun 6 Bulan untuk Arfandi Susilo Alias Ko Apex

Harianteks.com I JAMBI – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi telah memutuskan banding yang diajukan oleh Arfandi Susilo alias Ko Apex dalam kasus pemalsuan dokumen.

Sidang putusan digelar pada Senin, 13 Januari 2025, dengan Ketua Majelis Hakim Krosbi Lumban Gaol, didampingi Hakim anggota Sapta Diharja dan Astriwati.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Jambi mengubah sebagian Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 385/Pid.B/2024/PN Jmb tanggal 29 November 2024, khususnya terkait pengembalian barang bukti.

Majelis Hakim memutuskan barang bukti berupa :
1. Satu Kapal Tugboat FBS 86 (TB Sinaran Emas) dan Tongkang FBS 686 atas nama PT Wistra Internasional Maritim dikembalikan kepada PT Sinae Bintang melalui saksi Nanang Rahman.

2. Satu Unit Kapal Tugboat NRL 9280 atas nama PT Wijaya Inti Nusa Sentosa dikembalikan kepada PT Sinar Bintang Samudra, juga melalui saksi Nanang Rahman.

Keputusan ini mengubah pengembalian barang bukti sebagaimana yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Selain perubahan terkait barang bukti,
Majelis Hakim PT Jambi memperkuat putusan sebelumnya yang menjatuhkan Pidana penjara selama 5 tahun 6 Bulan terhadap terdakwa Arfandi Susilo alias Ko Apex.

Vonis tersebut tetap berdasarkan dakwaan pemalsuan dokumen yang menjerat terdakwa.

Putusan ini menjadi babak baru dalam penegakan Hukum atas kasus yang menyita perhatian publik. Pengadilan memastikan proses Hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak terdakwa belum memberikan tanggapan atas keputusan ini, termasuk apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.(*)

Editor : Benny

W3.CSS

Advertistment


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *