Foto : Seorang pedagang di pasar kaget, Bisman yang sampai saat ini menuntut haknya,//Ist.
Harianteks.com– Row (Right of Way) adalah bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan yang tercatat sebagai aset Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).
Beberapa tahun yang silam pemanfaatan Row jalan di sepanjang jalan Simpang ABC/Mandalay, Kecamatan Sagulung pernah di sterilkan, “Tim Terpadu namun sayang seribu sayang sampai saat ini terpantau menjamur kembali seperti di musim hujan”. Kesannya seperti ada pembiaran. Diduga ada upeti mengalir pada pihak-pihak tertentu.
Bisman salah satu pedagang lontong merasa terzolimi oleh pengelola pasar yang meminta uang lapak padanya sebesar Rp1.000.000/bulan, hal senada sudah berjalan lebih kurang 3 bulan namun sayangnya pengelola memutuskan sepihak tanpa kompromi padanya dengan memutus kabel listrik. Otomatis kita gelap gulita dan tidak bisa berbuat apa-apa.
Dengan cara inilah yang dilakukan SK untuk mengusir saya dari lapak agar tidak jualan lagi. Jelasnya pada Sabtu (5/4)24). Di bilangan Sagulung Baru, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Saat pemutusan kabel listrik oleh pengelola sebelumnya saya telah menyiapkan beberapa bahan jualan untuk di jual pada pagi hari. Akibat pemutusan kabel listrik tersebut tentunya semua bahan-bahan persiapan untuk jualan di pagi hari rusak dan busuk. Disaat itu saya sangat rugi besar. Sedih Misman.
Ironisnya lagi sambung Bisman modal jualan itu saya peroleh dari pinjaman koperasi yang notabene harus di bayar setiap hari. Kesalnya lagi maling tak diundang menguras barang-barang yang ada di lapak. Ini semua penyebab SK yang tidak ada hati.
Akibat peristiwa ini Bisman, “bermohon pada Tim Terpadu untuk melakukan pembersihan di lokasi tersebut”. Berharap tidak ada lagi korban seperti saya yang sangat menyedihkan yang di lakukan oleh pengelola.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika Satpol PP datang kelokasi inisial SK habis-habisan untuk melayani makan minum oknum tersebut. Ada apa tanya dalam hatt.
Uang pungutan lapak dan pasar kaget jika kita hitung-hitung pendapatan pengelola bisa mencapai puluhan juta rupiah perbulan. Jelasnya. Hal serupa juga pernah dilakukan oleh si pengelola pada pedagang sebelumnya.
Hingga berita ini di tayangkan awak media mencoba mengkonfirmasi Kabidhum Satpol PP Anto tidak ada komentar sampai saat ini.
Reporter : Ramadan
Ediror : _red