Harianteks.com | BANYUWANGI – Dalam Pantauan koresponden media harianteks.com saat melakukan fungsinya selaku sosial kontrol banyaknya Pemerintah Desa Di kecamatan wongsorejo kabupaten banyuwangi diduga papan informasi publik realisasi APBDes tahun 2024 banyak yang belum terpasang justru masih terpampang yang tahun 2023.( selasa 30/4/24).
Di Kecamatan wongsorejo banyak desa yang belum memasang papan informasi APBDes 2024 yang di duga sengaja tidak dipajang supaya masyarakat tidak mengetahui berapa dana desa terealisasi tahun anggaran 2024 ini,artinya baliho realisasi APBDes seperti instruksi Mentri PDTT desa wajib dipajang di kantor desa,, supaya pemerintah desa/kades transparan mengelola keuangan Desa Selasa 30/4/2024
Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa,
sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.
Serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa
kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang atau baliho pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Persoalan korupsi dana desa semakin merebak terutama di daerah-daerah yang kerap terjadi karena banyak Kepala Desa (Kades) tidak transparan mengenai pengelolaan dana Desa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa, dan untuk memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.
Peran masyarakat desa juga sangat penting, dimana masyarakat harus berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa. Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa.
Mulai dari berapa besar dana diterima hingga penggunaan atau realisasinya secara rutin. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat juga ikut mengawasi, sehingga ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Tapi, dilihat dari sisi negatifnya, maraknya penyelewengan dana desa juga menunjukkan pengawasannya masih lemah. Ini menjadi atensi bagi pemerintah khususnya Kemendes PDTT untuk lebih awas dalam pengawasan.
Editor : Abdul
Pewarta : Robby