LIPUTAN I Natuna
Harianteks.com_Natuna,penyaluran bansos melalui PT pos Indonesia yang dilakukan diKelurahan Sedanau Rabu 23/11/22.
Adapun salah satu syarat penerima bansos atau bantuan sosial PKH, BLT BBM, dan BPNT pada November 2022 Nama dan NIK harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS).
Sampai saat ini, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sudah memasuki tahap 4, yang mana tahapan ini yang terakhir ditahun 2022.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jika Nama dan NIK tidak tercantum dalam Bansos ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak bisa menerima bantuan ini.
Sebagian masyarakat bertanya-tanya.
Tentang penyaluran Bansos ini.
Kenapa,setiap orang berbeda-beda nominal menerima nya.
Ada yang 900ribu, dan 1,5jt, bahkan ada yang 2,7jt lebih.
Menanggapi hal ini,”Herman (Kepala Pos Sedanau) saat diminta keterangan terkait hal ini menjelaskan:
Bahwa bantuan yang disalurkan ini ada tiga katagori:
PKH, BLT BBM, dan BPNT Bantuan Pangan Non Tunai yang sering disebut dengan Bantuan sembako.
Adapun penyaluran nya, BLT BBM per 2 bulan November-Desember.
BPNT Bantuan Pangan Non Tunai atau disebut dengan Bantuan sembako per 3 bulan, Oktober-November-Desember.
Sedangkan PKH ada dua macam:
1.Lansia, Dan 2, PKH anak sekolah.
Berdasarkan penjelasan Herman (Kepala Pos Sedanau) besar uang yang dibayarkan menyesuaikan dengan program bantuan yang diterima masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bisa saja mereka yang menerima bantuan,
Nama yang bersangkutan sebagai penerima Bansos PKH.
Akan tetapi, tidak menerima BPNT Bantuan Pangan Non Tunai, atau sebaliknya.
Maka setiap penerima yang satu dengan yang lain nya berbeda-beda.
Semoga hal ini tidak terjadi kesalah pahaman diantara masyarakat kita”Terang nya.
Editor I Abdul Az
Reporter I Herman
Penyaluran Bansos Yang Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia
