Harianteks.com | LAHAT – Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Khususnya berkaitan dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Pemerintah Kabupaten Lahat melakukan pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tahun 2024 sebanyak 308 kepala Desa. Secara simbolis, Surat Keputusan (SK) ditandatangani secara langsung oleh Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP, M.Si. Selasa (16/7/2024)
Hadir dalam kegiatan itu PJ. Ketua PKK Kabupaten Lahat Aditya Trinia Apriliani, Forkompimda Lahat, Asisten, Kepala OPD, Camat Lurah dan para istri Kades.
Di hadapan para Kepala Desa Muhammad Farid, mengucapkan selamat dan meminta para Kepala Desa agar memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan sebaik mungkin dan lebih loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai Kades.
“Atas nama Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Lahat saya mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan. Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada Desa akan semakin meningkat” ujarnya
Lebih lanjut, Muhammad Farid mengajak para Kepala Desa agar mampu mengisi masa tambahan jabatan ini dengan banyak prestasi dan inovasi, lantaran orang akan dinilai baik dan berhasil apabila meninggalkan legacy, baik dalam bentuk Pembangunan fasilitas publik, program-program yang berdampak, maupun dikenal sebagai kades dengan suri tauladan yang baik.
Farid mengharapkan perubahan masa jabatan Kades ini dapat membawa desa menjadi lebih baik lagi, terutama dalam segi pembangunan.
“Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan program-program pembangunan dapat dilaksanakan dengan lebih terencana dan berkesinambungan, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa,” Pungkasnya
Reporter: Nita Yulianti